Inul Vizta : Keberatan DPM PTSP Sama Dengan Menghina PTUN

Foto: Situasi operasi pertama lokasi karaoke Inul Vista di Kediri Mall.

KEDIRI.KABARDAERAH.COM – Belum genap satu minggu buka, tempat karaoke keluarga Inul Vizta kembali mendapat perlawanan dari Dinas Penanaman Modal (DPM) Kota Kediri.

Menanggapi hal tersebut penasihat hukum Inul Vista Cecep S angkat bicara. Menurutnya saat ini Inul Vizta sah dibuka karena ada keputusan dari PTUN. “Saat ini sudah ada putusan hukum yang berkekuatan inkrah, tidak bisa dibanding atau digugat. Karena itu adalah putusan dari pengadilan,” ucapnya, Jum’at (19/1/2018).

Menurut cecep tindakan DPM PTSP Kota Kediri itu lah yang justru melanggar hukum. Dengan melayangkan surat keberatan itu, berarti tindakan pihak terkait berbenturan dengan hukum.

“Jadi dalam hal itu tidak boleh ada yang keberatan. Apabila ada yang keberatan itu jelas melanggar hukum dan jelas itu menghina PTUN,” ujarnya.

Terkait perizinan yang telah dibekukan oleh DPM PTSL Kota Kediri Cecep menjelaskan, saat ini pihak Inviz tidak perlu membuat izin operasi lagi karena saat ini sudah ada putusan sela. Dengan adanya putusan sela tersebut maka otomatis perizinan yang dibekukan berlaku kembali.

“Saat ini belum ada keputusan hukum yang tetap terkait perizinan, tindakan mereka tersebut bisa kita lawan, mereka bukan pemutus,” lanjut Cecep.

Cecep juga menambahkan, saat ini apabila ada yang berani menghalangi Inviz untuk buka kembali maka pihaknya akan kembali melaporkan. “Coba saja kalau ada yang berani menutup lagi, tak laporkan ke polisi.” Tutupnya.

(mub/ais)

Tinggalkan Balasan