Kades Tarokan Supadi, Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KEDIRI –  Tersandung lagi pidana Kades Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dilaporkan ke pihak berwajib.

Dugaan Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Kades Tarokan Supadi (42) diduga berhenti di Polres Kediri Kota dan belum ada tindak lanjut lagi setelah pemanggilan pertama pada bulan Februari 2021.
Bagus (46) warga Malang Jawa Timur selaku pelapor menjelaskan, bahwasanya kasus terkait penipuan dan penggelapan ini sudah masuk dalam LP (Laporan Polisi) Nomor: TBL-B/04/I/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polres Kediri Kota, akan tetapi belum ada tindakan jelas setelah pemanggilan pertama.

 

Bukti Laporan Korban Saat Melaporkan di Polres Kediri kota (Foto By R.Min)

Barang Bukti pemberian uang lewat transfer dan tunai sebanyak Rp. 500.000.000,- sudah jelas dan diserahkan ke Pihak Polres Kediri Kota Sabtu (09/01/21) yang lalu.

Dari keterangan pelapor Bagus mengatakan awal pertemuannya dengan Supadi yang sempat mengajak Bagus untuk kerjasama terkait investasi galian(diduga galian c)di wilayah Tarokan.
Bagus sempat tergiur dengan apa yang disampaikan Supadi terkait investasi tersebut, dan terjadilah transaksi yang mana Bagus menggelontorkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta) secara transfer dan tunai pada bulan Juli tahun 2018 lalu.

“Dulu Supadi beserta Istri datang ke rumah saya di Mojoroto Kota Kediri untuk menawarkan kerjasama, dan disitu disaksikan oleh Novi Arianto warga Blitar dan Agus/Keles untuk meneruskan ijin tambang diduga Galian C yang akan selesai dan akan diberikan hak kelola untuk tambangnya.”kata Bagus saat dikonfirmasi awak media Jum’at (26/03/21)

Masih menurutnya, Supadi meminta uang sejumlah 500 juta, berhubung saya ada minat akhirnya uang saya berikan secara bertahap melalui transfer dan tunai, serta barang buktinya sudah saya serahkan ke pihak Polres Kediri Kota pada hari Sabtu 09/01/2021 sesuai Pelaporan saya.” tambahnya.

Selaku pelapor atau korban dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Kades Tarokan Supadi. Setelah beberapa bulan kerjasama untuk membuat perusahaan bersama tidak ada kejelasannya dan Supadi tidak bisa dihubungi sampai Supadi juga sempat tersandung masalah hukum terkait dugaan Gelar.
Akta perjanjian pun juga sudah dibuatkan melalui notaris Sisca Utami akan tetapi Supadi selalu ingkar dan tidak mau hadir bersama, dan setelah itupun berlangsung sampai sekarang, juga tidak ada itikad baik dari Supadi untuk mengembalikan uang saya, meskipun sudah saya minta melalui jalur kekeluargaan sampai akhirnya saya membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Kediri Kota.”pungkas Bagus.

Terpisah, AKBP Eko Prasetyo, SH, S.IK, M.H Kapolres Kediri Kota saat di konfirmasi awak media melalui selulernya terkait perihal ini, Kapolres Kediri Kota menjawab “Tolong koordinasikan langsung dengan Kasat Reskrim.” terangnya.

Setelah mendapatkan jawaban dari Kapolres Kediri Kota, selanjutnya menghubungi Kasat Reskrim Polres Kediri Kota melalui selulernya terkait perihal ini, Iptu Girindra Wardana menjawab “Rencana minggu depan kita akan lakukan pemanggilan ke-2 dan kami akan ungkap kasus tersebut.” ucapnya.

Kades Tarokan Supadi selaku terlapor saat dikonfirmasi di kantornya Jum’at (26/03/21) terkait pelaporannya di Polres Kediri Kota dengan dugaan tuduhan penipuan dan penggelapan, belum bisa memberikan tanggapan dan awak media hanya ditemui oleh Babin Kamtibmas desa bernama Rio.
Rio mengatakan bahwa, Supadi masih dalam kondisi 50-50 kedatangannya ke kantor, besok akan saya sampaikan kalau bertemu Supadi.” terangnya kepada awak media.

Pewarta_ R.Min

Tinggalkan Balasan