Kasus Narkoba Ahirnya di Tuntut 6 Tahun Penjara

BLITAR.KABARDAERAH.COM- Pengadilan Negeri Blitar yang pada sidang-sidang sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi, baik saksi A de Charge (saksi meringankan) maupun saksi verbalisan (saksi penyidik) serta saksi ahli, akhirnya sidang kasus narkoba dengan terdakwa David Hermawan alias Kasidi bin Herwanto (35), oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar melalui( JPU) jaksa penuntut umum ,yang bertindak atas nama, Roro Hartini SH menuntut kepada terdakwa , hukuman 6 tahun dan denda 800 juta subsider 8 bulan penjara, Rabu, (12/12/18).

Jaksa penuntut umum (JPU) Roro Hartini SH (Poto By Anton)

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa yang bertempat tinggal di Jl.Bakung RT 01RW 06 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ini, dalam persidangan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana 8 bulan penjara.

menuntut ,Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkoba golongan satu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun denda 800 juta subsider 8 bulan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa merusak mental generasi muda, meresahkan masyarakat dan perbuatannya dilarang oleh Undang-undang bertentangan upaya pemerintah memberantas peredaran narkoba. Sedang hal-hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum dan menyesal merasa bersalah.,” tegas Hakim Ketua Fransisco Mamo SH saat memimpin sidang .

Menurut JPU ,perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,02 dan satu buah HP berikut simcardnya  dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Serta terdakwa dibebani perkara sebesar Rp 5000.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris  kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri forensic cabang Surabaya nomor Lab 6544/NNF/2018 tanggal 8 Juli 2018 dibuat dan ditandatangani oleh Ir.Bagus Budiharta terhadap barang bukti berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti

Setelah dibuka dan diberi nomor bukti 6132/2018 berupa satu kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,031 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboraoris kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti adalah benar Kristal Metamfetamena yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotoka.

Mendengar tuntutan JPU , terdakwa melalui penasehat hukumnya, Suhadi SH MHum mengatakan akan mengajukan pledoi ( pembelaan) dan meminta membebaskan terdakwa David Hermawan karena baik dalam persidangan maupun saat penangkapan dinilai penuh rekayasa, terang Suhadi

Seperti dikabarkan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di suatu tempat, akhirnya tim dari Satresnarkoba Polres Blitar bergerak ke TKP. Selanjutnya melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan terhadap terdakwa David Hermawan yang saat itu sekira pukul 15.00 Wib bersama empat orang lainnya sedang berada di TKP (tempat kejadian perkara) di poskamling Jl Bakung Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, pada hari selasa (22/5/2018).

Pasalnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa sebuah HP merk Lava warna putih dan 1 (satu) klip plastik sabu-sabu seberat 0,23 gram (berat bersih 0,04 gram) yang ditaruh ditempat tidur terdakwa.

Terdakwa saat diperiksa oleh Satresnarkoba Polres Blitar mengakui perbuatan yang dilakukannya. Menurut pengakuan terdakwa untuk mendapatkan barang haram tersebut, dirinya membeli dari sdr Kodok melalui sdr Agung yang sekara.

(Anton/Andy

Tinggalkan Balasan