P3M Adakan Pelatihan Masjid Peduli Desa

Bondowoso, kabardaerah.com- Demi mendorong terwujudnya kembali masjid sebagai pusat peradaban, serta ikut andil dalam mengawal terlaksananya UU Desa No.06 tahun 2014, baik tentang Perencanaan Pembangunan dan perumusan APB Desa, Lembaga Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) latih perwakilan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dari 5 kecamatan (Cermee, Prajekan, Wonosari, Tegalampel, dan Pujer), serta perwakilan aktivis NU yang dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 16-19 Desember di Pondok Pesantren Nurut Taqwa Desa Grujugan Kecamatan Cermee Bondowoso.

koordinator program P3M, Abdul Waid mengatakan, bahwa saat ini adanya Undang-undang desa yang telah memberikan kesempatan kepada desa untuk berkembang dan maju, Ta’mir masjid diharapkan tidak hanya diam dalam merespon kondisi desa dan harus lebih aktif dalam proses perencanaan pembangunan maupun proses penganggaran di tingkat desa.

“adanya Undang-undang Desa yang memberikan kesempatan pada desa untuk berkembang dan maju. Ta’mir masjid itu tidak boleh cuwek atau hanya diam terhadap semua itu yang berkaitan dengan pembangunan, perencanaan dan penganggaran desa. Ta’mir masjid harus berperan dan terlibat aktif” kata Abdul Waid di lokasi acara. Selasa (19/12/17).

Selain itu Wait menjelaskan Ta’mir masjid sebagai seorang agamawan setelah mengikuti pelatihan diharapkan agar tidak sebatas hanya mengerjakan ibadah Mahdho’, namun juga mengerjakan ibada Ghairuh Mahdho’ yang wujudnya merupakan ibadah sosial kemasyarakatan dalam mengawal pemberdayaan masyarakat di desa. Ta’mir masjid sebagai seorang agamawan mengfungsikan dirinya untuk kemaslahatan ummat, yang nantinya akan menjadi bagian untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat dari keterlibatan Ta’mir masjid terhadap proses-proses perencanaan dan penganggaran desa.

Dalam melakukan proses pendampingan, lanjut Wait, asalkan apa yang di lakukan tidak frontal, Ta’mir masjid harus menggunakan pendekatan persuasif kepada tokoh-tokoh di desa baik dengan cara mendekati para aparat dan pemerintah desa, mendekati tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat itu sendiri agar desa lebih transparan dan bekerja sama dalam membangun desa.

Selain itu Wait menambahkan dengan adanya asas Rekognisi didalam asas undang-undang desa, agar pemerintah desa memberikan pengakuan kepada tradisi yang sudah ada didesa supaya tidak dimatikan dengan  cara diberikan pembiyaan oleh pemerintan yang diambilkan dari APB Desa.

“Saya cukup senang lembaga kami dipercaya dan ditempati pelatihan Undang-undang desa.” Kata Kh. Barri Sahlawi Zain, Ketua Yayasan pondok pesantren Nurut Taqwa

Adanya pelatihan ini, lanjut Kh. Sahlawi, peserta yang terlibat di dalam pelatihan diharapkan nantinya mampu melakukan sebuah perubahan ditingkat desa yang dipelopori oleh masjid, sehingga masjid berfungsi sebagaimana yang terjadi di era Rasulullah Saw., yang menjadi pusat peradaban pada saat itu, dengan dilatihnya Ta’mir masjid diharapkan juga mampu ikut serta mengawal dan terlibat di pembangunan desa” ujarnya

Selain itu Suparman, Ta’mir masjid Nurul Jadhit Desa Kapuran Wonosari, salah satu peserta pelatihan mengatakan, pihaknya sangat bangga dengan adanya pelatihan yang diselenggarakan oleh P3M karena yang awalnya hanya tidak mengetahui tentang Undang-undang Desa No.06 2014 dan Dana Desa kini sudah mengerti dan paham tentang posisi desa dan juga mengetahui proses-proses perencanaan dan penganggaran didesa

Tidak hanya itu, lanjut Suparman, adanya pelatihan tersebut kami juga telah mengetahui apa yang dimaksud RPJMDes, RKP, dan APB Desa. bahkan kami juga telah mendapatkan ilmu advokasi masjid dalam mengawal pembangunan desa, dan adanya program tersebut kami berharap kedepan akan ada lagi sehingga Ta’mir masjid akan semakin cerdas tentang ilmu-ilmu berdesa.’’pungkasnya***

(Yazit/Rul)

 

Tinggalkan Balasan