Kedapatan Bawa Sabu, Remaja Berusia 20 Tahun Ini Diciduk BNN Kediri

Terlihat : Tersangka (Tengah pakai kaos Kuning. Ia pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Is/KD)

KEDIRI.KABARDAERAH.COM- Ade Aprilian (20) warga Ngringging, RT.03 RW.03, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri ini harus pasrah setelah diciduk petugas BNN Kota Kediri, Jawa Timur lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis sabu sebesar 2, 28 gram.

Remaja tersebut diamankan pada Sabtu (26/5) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi Jl. Veteran depan RS. Kusta Kota Kediri. Hal itu disampaikan Bunawar Kepala BNN Kota Kediri, saat dilakukan press release di kantor BNN Kota Kediri, Kamis (31/5).

“Pelaku ini berhasil kita bekuk dilokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku diantaranya, 2,28 gram yang dibungkus dengan 5 klip plastik,” ucap Bunawar.

Kata Bunawar, selain barang bukti sabu seberat 2, 28 tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah pipet kaca, HP merk Advan, 1 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya Merah.

“Dan lalu 1 unit sepeda motor Revo dengan nopol : AG. 4535 GD, warna merah hitam,” terang Bunawar.

Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku lanjut Bunawar, Tim BNN Kota Kediri melakukan penggledahan dirumah pelaku. Untuk hasilnya tidak ditemukan alat maupun bahan yang lainnya.

“Akan tetapi, berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia sejak kelas II SMA sampai dengan terakhir 5 bulan yang lalu pelaku sempat mengkonsumsi pil double l,” terangnya.

Masih kata Bunawar, pelaku ini
dalam setiap minggunya bisa mengkonsumsi pil tersebut minimal hingga 3 – 4 kali. Sedangkan untuk setiap kali konsumsi bisa mencapai 5 – 6 butir pil. Tidak berhenti disitu, pelaku juga telah mengkonsumsi sabu-sabu sekitar 4 bulan yang lalu.

” Untuk sementara, pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang – undang nomot 35 tahun 2009 atas perbuatannya,” tandasnya.

(Is/S.A)

Tinggalkan Balasan