Kedapatan Memiliki Sabu Warga Pare Diamankan Polisi

KEDIRI,KABARDAERAH.COM- Kedapatan membawa barang haram, warga pare diamankan Satresnarkoba Polres Pare,Senin (29/07/19).

AL (19) warga Semeru Kecamatan Pare ditangkap polisi atas dasar laporan dari masyarakat. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian dirumah AL.Memang benar bahwa dirumah AL sering digunakan transaksi narkoba, tanpa menunggu lama AL ditangkap dirumahnya.

Kapolres Kediri AKBP.Roni Faisal melalui Kasubag humas Polres Kediri Iptu Purnomo,Jumat (02/08/19) penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat,yang menyebutkan dirumah pelaku sering dijadikan transaksi narkoba.”terangnya.

Dari penangkap pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,60 gram dengan berat tiap-tiap plastik klip adalah 0,36 gram dan 0,24 gram.1(satu)buah pipet kaca, 1(buah) buah HP merk Oppo warna hitam.

Sementara itu atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2, UU No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Untuk kepentingan penyelidikan,pelaku selanjutnya diamankan di Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.”imbuhnya.

Reporter : R, Min

Tinggalkan Balasan