Kedapatan Mengedarkan Pil Koplo, Warga Selopuro Dibekuk Polisi.

BLITAR,KABARDAERAH.COM- Kedapatan bertransaksi dengan seseorang,bandar pil koplo warga Selopuro Blitar dibekuk polisi.

Pelaku Guntur Bisono (22) alias unyil warga Dusun/Desa Selopuro RT.03/01 Kabupaten Blitar ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Blitar karena kedapatan mengedarkan serta sediaan farmasi jenis obat keras jenis Double L kepada seseorang. Jumat (02/08/19) sekira pukul 23.00 di Desa/Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.Polisi mengindikasi bahwa pelaku diduga terlibat jaringan peredaran narkoba dikalangan pelajar.

Satresnarkoba Polres Blitar berhasil Mengamankan Pelaku  Guntur Bisono (22) Alias Unyil Warga Dusun/ Desa Selopuro RT.03/01 Kabupaten Blitar Beserta Barang Bukti Berupa 860 (Delapan Ratus Enam Puluh) Pil Logo Dobel L L   . Uang Tunai Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah (Poto By Saiful Bakri)

Pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba berdasarkan informasi dan laporan masyarakat,yang menyebutkan bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba.Berbekal itulah polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di desanya ketika bertransaksi pil koplo.

Kapolres Blitar AKBP.Anissullah M Ridha melalui Kasubag humas Polres Blitar Iptu Burhanudin menyampaikan bahwa anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku yang diduga pengedar pil koplo di TKP Selopuro Blitar.”terangnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa – 2 (dua ) pil berlogo LL dari saksi.- uang tunai Rp 20.000(dua puluh ribu rupiah) disita dari pelaku – 860(delapan ratus enam puluh) pil logo dobel L di sita dari pelaku.

Pelaku saat ini masih kita tahan di Mapolres Blitar untuk kepentingan lebih lanjut.Dan untuk pelaku kita jerat Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.”imbuhnya.

Reporter : Saiful Bakri

Tinggalkan Balasan