Kedapatan Menyimpan Sabu Sabu Pemuda di Kediri Diciduk Polisi

KEDIRI,KABARDAERAH.COM- Rio Yoga Pratama, warga Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 37 RT 17 RW 05, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, diamankan kepolisian Polresta Kediri setelah tertangkap basah mengantongi Narkotika Gol 1 jenis sabu-sabu.

Rio diamankan kepolisian di warung lesehan MBL Dermaga Sungai Brantas, sekira pukul 00.15 Wib pada Kamis (16/5/2019).

AKP Kamsudi, Kasubag Humas Polresta Kediri mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sekitar Dermaga terdapat salah seorang remaja yang tengah membawa sabu-sabu. “Berdasarkan informasi dari masyarakat polisi langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan.

Benar saja, dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan satu pelaku dan beberapa barang bukti berupa satu buah plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 0,38 gram dan seperangkat alat isap terdiri dari botol plastik dengan label sanorine yang terangkai dengan sedotan plastim dan pipet kaca,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh AKP Kamsudi, atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku terancam dengan pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(R Min)

Tinggalkan Balasan