Kepergok Masuk Rumah Tanpa Ijin Warga Jombang Dibogem Warga

KEDIRI,KABARDAERAH.COM- Joko Rahwono (32) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri.

Pasalnya, ia diamankan karena melakukan pencurian di rumah Traning Fitriana (31) warga Desa Lamong, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Senin (6/5/2015), lalu.

Aksi pencurian tersebut diketahui langsung oleh Fitriana. Pada saat itu sekitar pukul 10.30 WIB, Fitriana sedang membuat soal ujian akhir semester. Perempuan yang bekerja sebagai guru tersebut dari kamar tidurnya melihat ada seseorang berada dikamar ibunya.

Fitriana melihat pelaku dari pantulan kaca. Merasa curiga lantaran tidak mengenalnya Fitriana langsung mendatangi pelaku menanyakan siapa dirinya.

Awalnya pria tersebut mengaku jika dirinya adalah tamu. Kecurigaan semakin tinggi saat melihat ditangan pelaku membawa dompet merah maron, milik ibu korban.

Mengetahui dompet yang dibawa pelaku milik orang tua Fitriana, seketika memintanya. Fitrianapun meminta KTP milik korban dan memintanya untuk keluar rumah.

Ia juga meminta pelaku untuk mengeluarkan barang yang ada di saku celananya. Karena merasa takut aksinya terbongkar, Joko meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Dia mengeluarkan semua barang yang dicurinya yaitu tas berisi uang sebesar Rp 2.667.000. Jokopun sempat keluar rumah, namun seketika pula dia kembali masuk. Hal itu membuat Fitriana berteriak maling dan warga yang mengetahuinya langsung datang kerumah korban.

Warga yang datang mengamankan pelaku dan sempat dihajar. Kejadian itupun juga diabadikan oleh warga melalui ponsel dan diviralkan di media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, pelaku pencurian saat ini kita amankan.”Pelaku saat ini masih kita mintai keterangan,” terang AKP Ambuka, Kamis (9/5/2019).

AKP Ambuka menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu depan yang pada saat itu pagar rumah tidak terkunci. Kemudian pelaku melewati samping rumah dan masuk ke rumah lewat pintu belakang.

“Dari pengakuannya, pelaku mencuri baru tiga kali ini. Dan pelaku belum pernah tertangkap,” jelas Kasatreskrim AKP Ambuka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.(

R Min)

Tinggalkan Balasan