BLITAR,KABARDAERAH.COM- Satresnarkoba Polres Blitar kembali berhasil meringkus pengedar narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.
Penangkapan pelaku berkat laporan masyarakat, rencananya narkoba tersebut merupakan pesanan dari seseorang pemesan.
Pelaku perempuan bernama Dwisanti (29) warga Dusun/Desa Genteng Wetan RT.14/15 Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi
Pelaku diringkus Satresnarkoba Polres Blitar Minggu (11/08/19) sekira jam 03.00 WIB di jalan raya Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. Pelaku diduga bertransaksi narkoba kepada pemesannya.
Modus operandi pelaku ,pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan mengedarkan Narkotika Gol I bukan tanaman.
Kapolres Blitar AKBP.Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Blitar Iptu. M Burhanudin menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Blitar karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sabu.” terangnya.
Penangkapan pelaku berkat laporan dari masyarakat dan saat ini pelaku masih kita tahan di Mapolres Blitar
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa – 2 Poket Sabu (Berat 0,27 Gr dan 0,28 Gr) Siap edar.
Pelaku kita jerat pasal 112 ayat 1dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” pungkanya.
Reporter : Saiful Bakri/ And