BANGKALAN.KABARDAERAH.COM- Bambang Hermanto ( 48), Majiono (44), dan Aswi (33) warga Desa Tajungan, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Kamal, Senin (7/4).
Ketiganya diciduk petugas kepolisian setelah menerima informasi dari warga bahwa disebuah gardu di dusun Asem, Tajungan ada aktifitas permainan judi jenis kyu- kyu.
“Setelah di cek kelokasi dan benar bahwa di gardu itu ada beberapa orang yang telah melakukan perjudian jenis kiyu-kiyu,” tutur Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Senin (7/5) siang.
Dari ketiganya, Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 1.120.000.
“Tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke polsek Kamal untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,”tandasnya.
(Mam/Sdi)