KIHT Dipusatkan di Desa Gugul Tlanakan Pamekasan, inilah Alasan Utamanya.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PAMEKASAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dan Bea Cukai Madura membeberkan alasan ditetapkannya pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.Rabu (22/09/2021)

Alasan itu dibeberkan saat Bea Cukai Madura dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan melakukan sesi pertemuan paparan publik ,dalam mengenalkan Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Lokasi tersebut dipilih dikarenakan ada beberapa aspek penting dalam produksi dan distribusi nantinya. Diantaranya; lokasi strategis, dekat dengan jalan provinsi, dekat dengan pelabuhan, dan memiliki lahan yang cukup luas.

“KIHT ini bertujuan untuk memperbaiki perekonomian Pamekasan, sebab akan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar,” kata Achmad Syaifuddin selaku Kepala Disperindag Pamekasan.

Dikatakan, tembakau hasil petani Pamekasan bisa digunakan untuk bahan baku rokok yang legal dan bermutu.

“Sehingga akan memberikan kontribusi bagus untuk penerimaan negara dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Pamekasan nanti,” Jelasnya.

Senada dengan Achmad Syaifuddin, Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Madura Ako Rako.

Menurutnya, dengan dibangunnya Kawasan Industri Hasil Tembakau di Pamekasan, akan mencegah peredaran rokok ilegal di bumi gerbang salam.

“Kawasan Industri Hasil Tembakau ini dibentuk sebagai upaya preventif mencegah peredaran rokok ilegal. Karenanya, Bea Cukai berharap dengan adanya kawasan ini mampu memberantas rokok ilegal di Pamekasan,” Tuturnya.

Selain itu, kata dia, turut mensejahterakan masyarakat setempat terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang masih menyelimuti dunia usaha dan aspek lain pada masyarakat.(Adv/ruz)

Tinggalkan Balasan