KPU Tetapkan Salam, B3, Beriman Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bangkalan 2018.

BANGKALAN. KABARDAERAH.COM- KPUD Kabupaten Bangkalan gelar Rapat Pleno terbuka penetapan calon Bupati wakil bupati Bangkalan periode 2018-2023 dipilkada mendatang.

Pada rapat Pleno itu, tiga pasangan ditetapkan KPU Bangkalan sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Bangkalan, yakni Farid AlFauzi-Sudarmawan, Imam Bukhori-Mondir A Rofi’i, dan Abdul  Latif- Mohni berdasarkan surat berita acara No: 261/PP.03.3-BA /3526/KPU-Kab/II/2018, dan PKPU No 3 tahun 2017 tentang persyaratan calon dan pencalonan.

“Sesuai dengan tahapan, hari ini kita mengadakan rapat pleno terbuka tentang penetapan bakal calon Bupati dan wakil Bupati sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bangkalan,” ujar Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar, Senin (12/2/2018) .

Menurut Fauzan, ketiganya sudah melalui tahapan verifikasi syarat calon dan pencalonan sesuai PKPU No 3 tahun 2017, “Sudah diverifikasi dan hasilnya ketiga pasangan calon memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Bangkalan dan Kami umumkan hari ini,” tuturnya.

Selain itu, Ketua KPUD Bangkalan itu meminta kepada tim pemenangan pasangan calon agar menyerahkan atau melampirkan surat keterangan pengunduran diri pasangan calon bupati dan wakil bupati yang statusnya menjadi  anggota DPR dan Pegawai Negeri.

” Pasangan calon bapak Farid- Sudarmawan, dan R Abdul Latif-Mohni untuk segera menyerahkan SK pengunduran dirinya sebagai anggota DPR dan Pegawai Negeri sejak hari ini kepada KPU,” ucap fauzan.

SK itu kata Fauzan selambat-lambatnya harus diserahkan ke KPU 30 hari sebelum pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan. Selain itu kata Fauzan, lima hari kedepan apabila surat pengunduran diri tersebut  belum turun, maka pasangan  calon harus menyerahkan surat keterangan dari pihak (pejabat) atau instansi yang berwenang.

“Selambat lambatnya 30 hari segelum Hari H. Kalau belum turun, lima hari kedepan pasangan calon minimal harus menyerahkan surat keterangan dari instnsi yang berwenang. Bahwa surat pengunduran diri tang bersangkutan masih dalam proses,” pungkasnya.

(ril)

Tinggalkan Balasan