KPUD Kabupaten Sampang Menduga Rilis KIPP Prematur

Komisioner KPU Kabupaten Sampang Addy Imansyah (foto/ Red KD)

SAMPANG.KABARDAERAH.COM – Dalam melakukan pencermatan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Sampang sudah melalui tahapan-tahapan sesuai aturan, mulai dari pencermatan kemudian perbaikan melalui aplikasi si dalih tingkat PPS, PPK dan sampai saat ini penetapan tingkat KPU, senin (20/8).

Dalam hal ini Addy Imansyah KPUD Kab. Sampang memaparkan, dari peroses pencermatan dan ferivikasi pihaknya sudah mencoret 10.257 nama pemilih yang terindikasi kuat seperti NIK Sama, KK sama dan ganda, tidak cukup disitu ia melakukan ferivikasi kelapangan untuk mencocokan dan ternyata benar adanya.

Terkait dengan data yang di rilis oleh KIPP sebanyak “276.079 data invalid, itu teralu prematur sehingga mempengaruhi konsumsi publik, selain timengnya melewati batas waktu penyampaian masukan sampai penetapan DPT

“Kami duga kaitannya dengan sumber data yang pakek, kita belom tau. Kalau misal memakai DPSHP maka data itu on-going/terus bergerak dan artinya itu sudah dalam percermatan kami secara berjenjang,” ungkapnya.

Dirilis itu juga tertulis belum cukup umur. Dalam tahapan DPS, DPSHP dan DPT, itu kurang lebih 8 bulan, jika saat ini umur 16 sedangkan pada bulan April 2019 itu sampek pada umur 17 maka dia mempunyai hak pilih.

“Kecil kemungkinan bagi KIPP melakukan melakukan pencermatan turun kebawah menghasilkan bukti autentik. Belum lagi tentang element kroscek, kita masih meragukan datanya, dalam itu ada dan sampek penetapan DPT sekarang ini belum ada by name dan data yang masuk pada KPU,” pungkas Addy.

Sekedar diketahui, sebelumya Komite independen pemantau pemilu (KIPP) Sampang menyatakan temukan ribuan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang terindikasi bermasalah.

Pasalnya, data pemilih yang terindikasi bermasalah tidak genap berusia 17 tahun, KK, NIK, dan nama ganda, NIK dan KK invalid dan lain sebagaimana diberitakan dibeberapa media.

(Al/S.A)

Tinggalkan Balasan