LBH API Inisiasi Agar Masyarakat Bondowoso Sadar Hukum

Bondowoso, KABARDAERAH.COM – Minimnya kesadaran masyarakat terhadap hukum khususnya di daerah, membuat Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API), menginisiasi agar masyarakat memiliki kesadaran hukum, hal itu dilakukan melalui forum rapat rutin pengurus yang terdiri dari para praktisi hukum advokat muda di desa Sekarputih kecamatan Tegalampel Bondowoso, Rabu (21/02/2018).

“Kesadaran hukum adalah salah satu unsur penting dalam negara hukum. Sebagaimana diatur dalam konstitusi, secara lugas menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum,” ungkap Dedi Rahman Hasyim,S.H,M.H advokat muda sekaligus ketua LBH API Bondowoso.

Dedi menjelaskan bahwa, rapat tersebut merupakan pematangan konsep gerakan oleh pengurus LBH API Bondowoso untuk menggugah kembali kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan Lembaga bantuan hukum dan sosialisasi hukum.

Menurutnya,  dalam negara hukum terdapat tiga poin penting  tercapainya penegakan hukum,  yakni pertama, substansi hukum yang tercakup dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, struktur hukum meliputi penegak-penegak hukum. Ketiga, budaya hukum yang dapat tercermin dari kesadaran hukum masyarakat.

“Apabila ketiganya baik, maka penegakan hukum akan berjalan secara efektif,”imbuhnya.

Selain itu Nurul Jamal Habaib,S.H., direktur Advokasi dan Pendampingan Hukum LBH API Bondowoso menambahkan bahwa, secara faktual realisasi dari rapat tersebut pengurus dan departemen LBH telah menyusun program berjangka. Diantaranya penyuluhan dan edukasi huhum, dan yang menjadi pilot project LBH API adalah pendampingan hukum cuma-cuma atau pro bono bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

“Sesuai dengan amanah PERMA No.1/2014 . Selebihnya LBH API telah menunjuk Advokat didepartement advokasi yang telah berpengalaman dan profesional untuk mewujudkan amanah Pasal 54 KUHP dalam konteks penunjukan, “pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa, tepatnya pada 20 Februari 2018, pengurus inti LBH API Bondowoso mengadakan rapat dalam penyelarasan konsep gerakan masyarakat sadar hukum. Di dalam rapat tersebut dibahas mengenai berbagaai teknis tentang advokasi pendampingan, pendidikan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat.
(Rul/Yazit)

Tinggalkan Balasan