lBRI Cabang Lamongan dan KPKNL Surabaya Digugat

LAMONGAN,KABARDAERAH.COM- Seorang warga Babat Kabupaten Lamongan,Jawa Timur bernama Denny Dwi Setyo Budi Irawan melayangkan gugatan penghentian lelang atas empat tanah bersertifikat terhadap pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Lamongan dan KPKNL Surabaya karena merasa dirugikan secara materiel dan imateriel sebagai ahli waris debitur.

Adapun permintaan penggugat kepada tergugat adalah untuk menelaah prosedur dalam pelelangan serta memberitahukan dan memperingatkan kepada publik agar tidak melakukan transaksi lelang pada objek yang sengketakan.

Adapun penggugat sudah melayangkan surat Pengumuman
Pemberitahuan Adanya Sengketa Kepemilikan Atas Objek Lelang Yang Diajukan Oleh PT. BANK BRI Terbuka Cabang Lamongan Pada KPKNL Surabaya Untuk Pelaksanaan LELANG Tanggal 25 Nopember 2019 DI PT. BANK BRI Terbuka Cabang Lamongan.

Yang berbunyi
Dengan hormat,
Bersama ini saya, DENNY DWI SETYO BUDI, terlahir di Lamongan, pada tanggal 16 Januari 1991, berjenis Kelamin Laki-Laki, beragama Islam, dengan pekerjaan Wiraswasta, dengan kedudukan di Jl. Gotong Royong No. 122 RT.003 RW.007 Desa Babat Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan Propinsi Jawa Timur, Sertifikat sebanyak 4 Sertifikat Hak Milik terdiri dari :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 794, luas 563 M2 diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-12-2015 Nomor 386/Pasinan/2016 diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, yang objeknya terletak di Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, atas nama Hj. KARTI, Hj. BADRIYATIN, TUK SRINARTI, TEGUH BUDI WIJAYA, RATNA BUDI KURNIASARI ;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 831, luas 7051 M2 diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15-01-2015 Nomor 380/Pasinan/2015 diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, yang objeknya terletak di Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, atas nama Hj. KARTI, Hj. BADRIYATIN, TUK SRINARTI, TEGUH BUDI WIJAYA, RATNA BUDI KURNIASARI ;
c. Sertifikat Hak Milik Nomor 1172, luas 123 M2 diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-12-2015 Nomor 387/Pasinan/2016 diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, yang objeknya terletak di Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, atas nama Hj. KARTI, Hj. BADRIYATIN, TUK SRINARTI, TEGUH BUDI WIJAYA, RATNA BUDI KURNIASARI ;
d. Sertifikat Hak Milik Nomor 1173, luas 1137 M2 diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-01-2016 Nomor 381/Pasinan/2016 diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, yang objeknya terletak di Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, atas nama Hj. KARTI, Hj. BADRIYATIN, TUK SRINARTI, TEGUH BUDI WIJAYA, RATNA BUDI KURNIASARI ;
dengan ini kami memberitahukan kepada calon peserta lelang pada KPKNL SURABAYA khususnya dan masyarakat pada umumnya hal-hal sebagai berikut :
Bahwa kami telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomer Gugatan PN LMG-1120191BP Tanggal 07 Nopember 2019 kepada pihak-pihak tertentu termasuk diantaranya PT. Bank BRI Terbuka cabang pembantu Babat Lamongan dan PT. Bank BRI Terbuka cabang Lamongan Madiun, KPKNLSurabaya (Turut Tergugat I) serta BPN Kabupaten Bojonegoro
Bahwa objek gugatan adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 794, luas 563 M2 diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-12-2015 Nomor 386/Pasinan/2016, Sertifikat Hak Milik Nomor 831, luas 7051 M2 diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15-01-2015 Nomor 380/Pasinan/2015, Sertifikat Hak Milik Nomor 1172, luas 123 M2 diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-12-2015 Nomor 387/Pasinan/2016, Sertifikat Hak Milik Nomor 1173, luas 1137 M2 diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-01-2016 Nomor 381/Pasinan/2016 menjadi obyek lelang yang akan dilakukan oleh KPKNL SURABAYA pada tanggal 29 Maret 2019 atas permintaan Bank BNI Cabang Malang bagian Head Of Remedial And Recovery dan dilakukan di Kantor Cabangnya Bank BNI di Madiun
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut kami MEMBERITAHUKAN sekaligus MEMPERINGATKAN kepada seluruh calon peserta lelang untuk TIDAK MELAKUKAN TRANSAKSI LELANG terhadap objek tersebut pada tanggal 22 Novemper 2019 sampai kapanpun sebelum gugatan yang kami ajukan terkait hak kepemilikan mempunyai berkekuatan hukum yang tetap. Bahwa tindakan tidak mengindahkan pemberitahuan dan peringatan yang kami sampaikan ini SEPENUHNYA MENJADI RESIKO HUKUM SAUDARA khalayak umum jika Saudara ditetapkan sebagai pemenang lelang dan untuk hal ini kami memiliki hak untuk menjaga kepentingan saya termasuk diantaranya melakukan SEGALA UPAYA HUKUM yang diperlukan.
Demikian surat pemberitahuan yang kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Denny berharap perihal ini dapat diselesaikan dengan baik,dan tidak ada yang saling dirugikan.

 

Jurnalis        : Takim SH                    Editor           :  R. Min                        Diterbitkan   : Redaksi

Tinggalkan Balasan