Maraknya Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Inten Gelar Sosialisasi.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SUMENEP – Demi memaksimalkan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengadakan sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT. Selasa, 29 Agustus 2023.

Acara tatap muka itu berlangsung di Hotel De Baghraf Jumat (25/8/2023) kemarin. Dalam sosialisasi itu ada sejumlah materi yang dibahas.

Salah satunya berupa ajakan untuk memeriksa lagi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengungkapkan, bahwa dalam UU itu jelas mengatur tentang peredaran rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana.

“Upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal sudah kami lakukan dari tahun ke tahun. Namun hampir di seluruh Indonesia, peredarannya masih saja terjadi,” kata Laili menjelaskan.

Sebagai Community Protektor bersama Bea Cukai, kata dia, pihaknya sudah bekerja keras melakukan pencegahan.

Diantaranya melakukan mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan mengumpulkan tokoh masyarakat hingga masuk ke tingkat desa.

“Saat ini angka peredaran rokok ilegal di Sumenep masih masuk kategori zona merah. Karena itu pencegahan seperti sosialisasi langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” akuinya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar turut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

“Caranya, melaporkan bila mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal,” tandasnya. (**/Amin)

Tinggalkan Balasan