Mediasi Sengketa PAW Desa Seletreng Mulai Menemui Titik Terang

Situbondo,KABARDAERAH.COM- Mediasi ke lima perkara sengketa Pengganti Antar Waktu (PAW) desa seletreng,  kedua belah pihak baik tergugat Taufik Hidayat (Kades PAW terpilkih) dkk dan penggugat Raheli Dkk dengan nomer perkara 01/PDT.G/2018/PN.SIT, terkait mediasi dipengadilan negeri Situbondo, Rabu 22/2/2018, hampir menemui titik temu. Hal itu disampaikan oleh Nurul jamal Habaib,S.H., kuasa hukum tergugat.

“Setelah lima kali mediasi dilakukan dengan penggugat, alhamdulillah sudah hampir menemui titik temu, “terangnya

Habaib menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan persoalan, pihak tergugat menunggu hasil keputusan dari pihak penggugat serta dari pihak ketiga yang turut membantu untuk menetapkan hasil mediasi, dari hasil mediasi tersebut nantinya akan membawa kebaikan bagi keduabelah pihak atau win-win solutions

“Saya berharap perkara ini segera selesai ditingkat mediasi,dan  Bupati Situbondo segera menetapkan dan melantik Kepala Desa PAW Terpilih sehingga proses pelaksanaan roda kepemerintahan di Desa Seletreng berjalan seperti sedia kala, mengingat kebutuhan terkait pelayanan pada masyarakat dan pelayanan dasar maupun pemberdayaan pada masyarakat sangat dibutuhkan oleh warga desa Seletreng,”harapnya

Selain itu setelah Taufik Hidayat, Kepala desa PAW terpili dikonfirmasi, pihaknya membenarkan bahwa proses mediasi kelima sudah dilakukan dan proses penyelesaian masalah tinggal menunggu hasi musawaroh para masyaih atau para ulama

Sebagai Kepala Desa PAW , lanjut Taufik, yang terpilih tentunya untuk menjalankan roda pemerintahan membutuhankan bimbingan dan arahan para tokoh ulama dan masyaih agar pemerintahan desa sesuai dengan harapan para ulama – ulama Situbondo

“Saya berharap agar masalah ini cepat selesai agar proses pelayanan terhada masyarakat dapat terlaksanakan, dan saya ingin pemerintahan di desa kami cepat berfungsi seperti sediakala,”pungkasnya
(Ainun/rul)

Tinggalkan Balasan