Melakukan Ujaran Kebencian Melalui Sosmed Pemuda Di Blitar Diciduk Polisi

BLITAR,KABARDAERAH.COM- Berhati hatilah ketika bermain sosmed seperti Fb,W.A,Tweeter dll.Gara gara tidak tidak bisa mengendalikan jari jarinya dalam bermain sosmed seorang di Blitar diciduk polisi lantaran menyebarkan ujaran kebencian terhadap dua perguruan pencak silat.

Peristiwa tentang penghinaan atau pencemaran nama baik kepada kedua organisasi yaitu perguruan pencak silat IKSPI Ranting Kesamben dan Pencak Silat PSHT Ranting Kesamben melalui postingan di media sosial Facebook yang diposting oleh Akun bernama HR.

Pelaku HR, Pemuda Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Kepada Kedua Organisasi Pencak Silat IKSPI Dan Pencak Silat PSHT Ranting Kesamben Tertunduk Malu Penuh Penyesalan (Poto By Andy)

Pelaku bernama HR 22 Tahun warga Dusun. Plampangan RT.04/02 Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten.Blitar.

Awal mulanya terdapat postingan di media sosial Facebook yang diposting oleh Akun “HR ,Pada Senin tanggal (13/05/19) sekira jam 04.14 WIB dalam postingan tersebut berisi penghinaan atau pencemaran terhadap kedua organisasi perguruan pencak silat yaitu IKSPI Ranting Kesamben dan Pencak Silat PSHT Ranting Kesamben.

Adapun penghinaan yang dilakukan oleh akun tersebut berupa kalimat singkatan dari kedua perguruan silat tersebut“IKSPI Samben : Ikatan Kera Toxxx Gobxxx (Disertai gambar jari tengah)”  “PSHT Samben : Persaudaraan Setia Hati Ke Temxxxx (Disertai gambar jari tengah)”

Kapolres  Blitar AKBP. Anissullah      M.Ridha Ketika Menunjukan Barang        Bukti Scrin Shoot Postingan Penghinaan Di  Akun Facebook Milik Pelaku HR (Poto By Andy )

“Lek ra TRIMO omong o cok. Aq ra wedi kro raimu kabeh(Kalau tidak terima silahkan cxxx, Saya tidak takut dengan mukamu semua)

Podo mangan e sego ae ra wedi aku cok kro dapuranmu (gambar jari tengah dan kepalan tangan) “.(Sama sama makan nasinya aku tidak takut c**  Dengan muka mu semua)

Senin (13/05/19) sekira jam 18.00 WIB pelaku HR als AG als GM, Didatangi oleh pihak yang mengaku anggota organisasi IKSPI kemudian oleh anggota organisasi tersebut pelaku dibawa ke Polsek Kesamben dan pada saat itu Polsek Kesamben datang lagi beberapa orang anggota dari PSHT.

Melihat situasi di Polsek Kesamben terdapat banyak orang dari anggota pencak silat PSHT dan IKSPI selanjutnya dengan di kawal oleh Polsek Kesamben perwakilan dari kedua pencak silat dan pelaku dibawa ke Mapolres Blitar guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa, HP Merk Samsung. Bukti Scrin shoot Postingan Penghinaan di FB akun HR

Kapolres Blitar AKBP. Anissullah M.Ridha melalui Kabag Humas Polres Blitar Iptu,  M. Burhanudin menjelaskan bahwa saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Blitar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk pelaku kita jerat tentang ujaran kebencian sebagaimana pasal 45A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.” jelasnya.

(Andy)

Tinggalkan Balasan