Mencari Keadilan Soal Tanahnya, Wahid Warga Ngembal Akhirnya Lapor Polres

PASURUAN | kabardaerah.com_ Terkait persoalan sengketa tanah milik Wahid warga Dusun Mbadut, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, yang diduga diserobot oleh oknum Kepala Desa Ngembal, untuk akses jalan proyek galian C milik PT. RNT yang sekaligus dalam naungan PTPN XII di bidang pemecah batu. Kini dalam babak baru, pada Senin (06/04).

 

Wahid Beserta Istrinya Ketika Menunjukkan Bukti Pelaporan (Poto By Isbianto)

 

Wahid dengan didampingi istri dan warga beserta Wakil Ketua DPC LSM HDL-NGO (Hak Asasi Demokrasi Lingkungan Hidup), mendatangi Polres Pasuruan untuk melaporkan terkait tanah yang di akui oleh oknum Kepala Desa sebagai tanah kas desa untuk akses jalan perusahaan.

Saat ditemui Kabardaerah.com, Wahid mengatakan bahwa pihaknya ingin mencari solusi jalan keluar dan haknya sebagai pemilik tanah yang diduga diklaim oleh oknum kepala desa sebagai tanah kas desa.

“Saya ingin mencari solusi dan hak tanah warisan orang tua saya dipakai akses jalan perusahan tambang. Karena pasca mediasi pada bulan Desember 2019 sampai tanggal 31Januari 2020 tidak ada titik temu dari mediasi itu, ” ucapnya.

 

Wahid Dan Warga Juga Didampingi Wakil Ketua DPC LSM HDL-NGO (Hak Asasi Demokrasi Lingkungan Hidup) Saat Berada Di Polres Pasuruan ( Poto By Isbianto)

 

Sementara menurut Wakil Ketua DPC LSM HDL-NGO (Hak Asasi Demokrasi Lingkungan Hidup), Asbudi dari akhir mediasi tanggal 31 Januari 2020, Wahid tidak mendapatkan kejelasan yang pasti dari oknum kepala desa.

“Sampai akhir tanggal tercantum di surat kesepakatan tanggal 31 Januari 2020, Seharusnya Oknum Kepala Desa harus memberikan kepastian dan melakukan langkah-langkah apabila itu memang tanah kas desa. Namun kenyataannya pihak oknum kepala desa hanya jalan ditempat pasca kesepakatan antara Wahid, Kepala Desa dan Perusahaan, “ujarnya.

Pewarta_ Isbianto

Tinggalkan Balasan