PASURUAN | kabardaerah.com-Berbagai cara seorang suami untuk membahagiakan keluarganya, walau jalan yang ia tempuh harus berurusan dengan Polisi. Seperti dilakukan seorang suami warga Dusun Toyowono Rt. 05 Rw. 05, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan. Sholeman (34) ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Rabu (19/02) sekira pukul 01.00 WIB, lantaran berjualan sabu. Pelaku berhasil diamankan saat asyik sedang tidur didalam rumah
“Pelaku yang keseharian mencari rumput itu sudah menekuni bisnis barang haram sejak 6 bulan lalu, dan pelaku juga mendapat restu dari istrinya. Karena penghasilan mencari rumput tidak mencukupi kebutuhan setiap harinya, sehingga pelaku tergiur untuk menjual sabu dengan keuntungan besar, ” jelas Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy saat konfrensi pers Jumat (20/02).
Sementara untuk kronologi penangkapan, menurut Hendy. Pelaku tertangkap sesaat setelah menjual sabu kepada warga sekitar dan diketahui oleh satreskoba Polres Pasuruan. Kemudian dilakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti oleh petugas.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku, sabu dengan berat 7.5 gram, 1 timbangan elekrik, 2 pipet kaca, dan 1 buah alat penghisap sabu, “imbuhnya.
Kini pelaku tidak bisa lagi mencari rumput dan harus menghabiskan hari-harinya dibalik jeruji penjara dengan dijerat pasal 112 jo pasal 114 KUHP ayat 2 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta : Isbianto