Mengaku Dalam Kondisi Mabuk, Pedagang Pentol Culik Anak Dibawah Umur

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM- Dedi Putra (34) mengaku gara-gara mabuk tidak sadar menculik anak dibawah umur RNR (7). Akhirnya pedagang pentol tersebut harus berurusan dengan Polres Bangkalan.

Kejadian tersebut berlangsung pada saat korban membeli pentol kepada pelaku sekitar pukul 17.00 WIB di Jl Kapten Syafi’i, Kelurahan Pajagan, Bangkalan, Senin (9/4).

Ketika korban menyerahkan uang untuk membayarnya, tersangka malah membujuk korban untuk ikut dengan dirinya. Tersangka mengiming-imingi bahwa korban akan diberikan uang yang banyak dan akan diantarkan ke rumah.

Korban sempat menolak, tetapi tersangka langsung mengangkat korban lalu didudukkan di jok motornya dan langsung membawanya pergi. Naasnya, ditengah perjalanan sepeda motor yang dikendarai tersangka jatuh akibat korban yang memberontak.

Salah seorang warga  menghampiri keduanya yang terjatuh. Setelah ditolong, kecurigaan warga muncul setelah melihat anak yang dibawa tersangka tersebut berusaha menjauh. Ketika ditanya, korban mengaku bahwa yang membawa dirinya bukan bapak kandungnya. Sehingga tersangka diamankan dan diserahkan kepada polres Bangkalan.

Saat press release, tersangka mengaku melakukan ha itu diluar kesadarannya. Sebab ia dipengaruhi minuman keras.
“Saya spontan ingin bawa pulang anak itu, mungkin gara-gara minuman keras. Lumayan pening, spontan itu pak gak ada tujuan. Kok bisa gitu saya,” ucapnya, Selasa (10/4).

Saat ini tersangka terancam meringkuk dibalik penjara dengan masa kurungan 3 tahun, maksimal 15 tahun, pasal 83 J pasal 76 F Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terang Kapolres Bangkalan, AKBP. Boby P. Tambunan.

(ril/tys)

Tinggalkan Balasan