Mengedarkan Pil Inex Malam Tahun Baru, Pria Asal Nogosari Diborgol

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PASURUAN – NB (27) warga Dusun Nampes, Desa Nogosari diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan lantaran terbukti mengedarkan pil jenis inex, pada Jumat (31/12) sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi yang didapat, pelaku yang saat itu menunggu pelanggan didaerah Masjid Merah, Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan tiba-tiba langsung ditangkap oleh anggota narkoba Polres Pasuruan.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi ditemui pada Selasa (04/01/2022) membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Betul mas, malam tahun baru anggota kami berhasil mengamankan pengedar pil inex dikawasan masjid merah,” ucapnya.

Menurut Slamet, pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang sangat resah dengan ulah pelaku, sering kali bertransaksi di Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan.

” Kami mendapatkan informasi dari masyakat terkait ulah pelaku yang sering melakukan transaksi pil inex,” jelasnya.

Kini barang bukti diamankan serta pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Isbi)

Tinggalkan Balasan