Miris, Bapak Ini Cabuli Anak Tiri Lima Kali Ngaku Khilaf

Tersangka menunduk malu

KEDIRI.KABARDAERAH.COM- Kekerasan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kediri. Ironisnya, Kekerasan ini justru dilakukan oleh ayahnya sendiri, yang seharusnya memberikan perlindungan dan menjadi pengayom bagi keluargabya.

Budiono (32) warga Dusun Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri ini tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 11 tahun. Namun demikian, pelaku berdalih bahwa kelakuan kejinya itu sebab khilaf sebanyak lima kali.

Sementara, pelaku menikah dengan ibu korban ini sejak tahun 2016 lalu. Pelaku melakukan aksi bejatnya ini di dalam rumahnya sendiri menunggu istrinya sudah tidur. Kemudian pelaku menghampiri korban di kamar tidurnya. Pelaku juga mengancam agar korban tidak berteriak dan bercerita kepada orang lain.

Aksi cabulnya ini akhirnya diketahui setelah korban bercerita kepada ibunya. Tak kuasa mengetahui aksi bejat tersangka, yang tak lain adalah ayah tiri dari anaknya itu, kemudian sang istri melaporkannya kepada aparat setempat di Polsek Kras Kabupaten Kediri.

Kasus ini kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Kepolisian Resort Kediri. Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Akibat aksi bejat ini, pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, rupiah,” pungkas Hanif.

(Min/Kar/S.A)

Tinggalkan Balasan