Modus Pemudik Pakai Jasa Kendaraan Pribadi, Tak Akan Lolos Dari Penyekatan

SITUBONDO | Kabardaerah.com_ Instruksi mengenai larangan mudik dari pemerintah pusat belum sepenuhnya berhasil membuat masyarakat tidak mudik, hal tersebut masih tampak pada pengamatan penyekatan pos ketupat semeru yang sudah memutar balikkan ratusan kendaraan roda dua, roda empat maupun bus-bus pariwisata yang nekat akan menerobos pos-pos pantau mudik yang didirikan Situbondo untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Rabu (06/05/2020)

Menurutnya, mereka yang nekat mudik terjadi karena aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum diterapkan secara merata di wilayah lain.

 

Kapolres Situbondo Ketika Memimpin Langsung Pengecekan Kendaraan (Foto By Uday)

 

Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Indah Citra Fitriani S.I.K mengatakan, untuk mengantisipasi modus-modus aneh pemudik Polda Jatim melalui Polres Situbondo, sudah melakukan penyekatan-penyekatan di pos operasi ketupat Semeru 2020 yang ada di Situbondo, dengan tetap memeriksa Indentitas dan tujuannya.

“Mereka yang di cegat dan diputar balik sudah tidak menggunakan bus lagi memang ada indikasi mereka bermodus menggunakan mobil-mobil pribadi tapi SOP kita sudah jelas, ketika mereka melewati pos, mereka akan di cek KTP dan tujuan akan kemana, jika akan kerja masih kita beri toleransi dan harus melalui SOP pemeriksaan yang dilakukan di pos-pos tersebut.” Ucap Kasat Lantas Indah

Kasat Lantas Indah menambahkan, misalnya mereka yang akan melakukan urusan kerja dibekali dengan surat keterangan dari perusahaan, sementara untuk di Kabupaten Situondo masih belum ditemukan modus-modus pemudik yang aneh.

“Misal KTP Surabaya mau ke Situbondo atau Jember dengan tujuan urusan pekerjaan masih diperbolehkan tapi jika dari Jakarta mau kesitubondo dengan tujuan mudik kita larang dan himbau untuk putar balik.” Pungkasnya

AKP Indah menghimbau masyarakat yang akan mudik ditunda terlebih dahulu karena penyebaran Covid-19 sudah semakin banyak, sehingga masyarakat harus mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah untuk tidak mudik, stay at home, physical distansing, dan tetap memakai masker.

Pewarta_ Uday

Tinggalkan Balasan