Pasangan Sejoli Berduaan di Kamar Kos Terciduk Satpol PP Kota Kediri Dalam Operasi Yustisi.

KEDIRI,KABARDAERAH.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP ) Kota Kediri Jawa Timur gelar operasi yustisi , pada Jumat 31 Januari 2020 siang.

Dalam gelar kegiatan tersebut, petugas Penegak Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Kediri mengamankan sepasang sejoli bukan pasangan suami istri di dalam kamar kos dalam keadaan pintu tertutup.

Lokasi rumah kos tersebut di ” Warung Tani ” Jalan Kapten Tendean no. 28 RT 01 RW 01 Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Kepada Kabardaerah.com, Jumat ( 31/01), Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ( Kabid Trantibum ) Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengungkapkan awalnya pihaknya mengaku mendapat informasi dari masyarakat kalau rumah kos tersebut digunakan untuk tindak asusila/ mesum.

” Kemudian anggota menuju lokasi kos tersebut. Dan anggota berhasil amankan pasangan sejoli bukan pasutri dengan dugaan mereka berbuat asusila ,” katanya.

Masih kata Nur Khamid, sepasang sejoli yang diamankan itu adalah berinisial TP (31), laki – laki, alamat Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan K ( 35), perempuan, alamat Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Dijelaskan, mereka berdua kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut. (Hernowo ).

Tinggalkan Balasan