Pelaku Cabul Diamankan Polisi.

BANYUWANGI,KABARDAERAH.COM- Polsek Cluring Polres Banyuwangi berhasil meringkus pelaku pencabulan dengan modus membujuk rayu korbanya.

Pelaku DS (16) warga Kecamatan Cluring,  Kabupaten Banyuwangi.
Berawal dari perkenalan korban dengan pelaku NDW (15) warga Kecamatan Tegalsari melalui media sosial facebook, pada bulan Mei 2019 lalu.

Perkenalan korban dengan pelaku berlangsung singkat,pelaku langsung menyatakan rasa cintanya kepada korban. Dengan jurus jitu pelaku,korban terbuai rayuan janji manis belaka sehingga keduanya berpacaran.

Kamis (26/07/19) pelaku mengungkapkan keinginannya untuk bertemu dengan korbandi RTH Desa Benculuk.Dalam pertemuannya sekira pukul 17.00 WIB, korban diajak menginap dirumah pelaku.

Ketika hendak tidur, sekitar pukul 21.30 WIB pelaku masuk ke dalam kamar bersama korban, dan menggerayangi tubuh korban yang saat itu sedang tidur.
Otak kotor pelaku timbul karena melihat tubuh korban dan terangsang berniat untuk menyetubuhi korban.

Pelaku mengikat kedua tangan korban menggunakan seutas tali plastik atau tali rafia berwarna hitam. Saat korban terbangun pelaku langsung menyingkap baju korban serta melepas celana dalam yang digunakan, lalu menyetubuhinya.

Merasa menjadi korban pencabulan korban pulang,sampai di rumah korban langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Merasa anaknya menjadi korban pencabulan,bapak korban Solikin melaporkan kejadian ke Polsek Cluring.

Mendapatkan laporan tersebut petugas Polsek Cluring segera menangkap pelaku,pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madrias menjelaskan “Dari tangan pelaku ,petugas berhasil mengamankan barang bukti barang bukti berupa 1 utas tali plastik berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk mengikat korban.
Selain itu juga diamankan sebagai barang bukti 1 buah baju daster warna merah milik korban, 1 buah beha berwarna pink, 1 buah celana dalam  warna putih, 1 buah kaos lengan panjang warna hitam kombinasi putih 1 celana panjang kain warna hitam dan 1 buah celana dalam warna biru.”jelasnya.

Lebih lanjut”Atas perbuatannya,pelaku kita amankan di Mapolsek Cluring,untuk dimintai keterangannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 76D atau pasal 76E jo pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tatun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.”pungkasnya.

Reporter : Edi/Indahyani

Tinggalkan Balasan