Pelaku Curas Ternyata Mempunyai Hernia

JATIM,KABARDAERAH.COM PASURUAN Syaifulloh (44) wqrga Duusn Gembyang, Desa Sungi Kulon, Kecamatan Pohjentrek. Kembali mendekam jeruji besi Polres Pasuruan, dalam kasus perampokan pada Rabu (13/01) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan pada Selasa (02/02) menjelaskan pelaku merupakan pelaku spesial pencurian kendaraan roda dua maupun roda empat, serta pemilikan alat peledak jenis bondet. Pelaku dikenal sangat sadis saat melakukan aksinya.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan Ketika  Memunjukkan Rekam Dokter (Foto By Isbianto)

 

“Pelaku bernama Syaifulloh tersebut, selama 2020 lalu sudah beroperasi di empat tempat yang berbeda yaitu, Kejayan, Tutur, Puspo, dan juga Purwodadi. Salah satunya dengan melakukan pencuriannya terjadi di Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi,” jelasnya

Sementara terkait penganiayaan pelaku oleh petugas saat penangkapan. Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan memiliki riwayatvpenyakit hernia. Pada akhir januari, penyakit hernia pelaku kambuh dan harus menjalani operasi.

“Itu tidak benar, kalau petugas melakukan pengeroyokan atau penganiayaan saat penangkapan. Pelaku memang sudah mempunyai riwayat hernia dan kemarin Polres Pasuruan bertanggung jawab memberikan pengobatan yakni operasi,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Syaifulloh kini dijerat empat pasal sekaligus yaitu pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan hukuman 7 tahun penjara. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan maksimal 9 tahun penjara.

Dua pasal lainnya, Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang tentang kepemilikan sajam tanpa izin dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta_ Isbianto

Tinggalkan Balasan