Pelaku Memberi Racun Wartawan Pasuruan Akhirnya Berhasil Diborgol.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM, PASURUAN – Teka teki pelaku pengirim paketan sembako yang mengakibatkan salah satu wartawan Pasuruan, Sukron Adim (30) akhirnya berhasil diringkus oleh satreskrim Polres Pasuruan pada Senin (5/9) sekitar pukul 09:00 WIB di tempat kerjanya di Pasar Pandaan. Pelaku tersebut bernama Rohmad Purnama (42 ) warga Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Saat konfrensi pers pada Senin (12/09) Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan motif dari pelaku berbuat nekad seperti itu dikarenakan ada rasa dendam kepada korban, bahwa pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.

 

Rohmad Purnama (42 ) Warga Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Pelaku Memberi Racun Wartawan  Ketika Gelandang Anggota Menuju Ruang Tahanan (Poto by Isbi)

“Awalnya pelaku yang juga penganut aliran kepercayaan (kejawen) dan memiliki penganut. Minta tolong kepada korban untuk menguruskan izin pemanfaatan hutan lindung di wilayah kecamatan Prigen, untuk dibuat padepokan aliran kepercayaan miliknya. Kemudian pelaku pada bulan Juli 2022, menyerahkan uang sebesar Rp.15juta melalui tranfer bank dan Rp.2jt secara langsung (cas), untuk biaya kepengurusan. Akan tetapi hingga 2 minggu kemudian, pelaku kembali menghubungi korban melalui teleponnya beberapa kali,oleh korban tidak diterima. Dari hal tersebut, pelaku merasa ditipu oleh korban.

Karena rasa jengkel terhadap korban, pelaku gelap mata dan mengirimkan paket ”abal-abal” yang berisi beras, gula, susu dan minuman. Sebelum paket “abal-abal” dikirimkan ke korban, salah satu minuman kemasan merk Es Tea terlebih dahulu disuntik racun tikus cair (bromadiolone),” jelasnya

Masih menurut AKBP Bayu Pratama Gubunagi jenis racun yang disuntikan tersebut di ketahui oleh penyidik, setelah mendapatkan rekam medis RSSA Malang dan hasil penelitian Labfor Polda Jatim. Racun itu sendiri, dapat mengakibatkan seseorang mangalami hilang kesadaran dan gagal ginjal akut.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun. (Isbi)

Tinggalkan Balasan