Pelaku Pencurian Besi Di Banyuputih Segera Dilimpahkan Ke PN

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo,Jawa Timur, melakukan pemeriksaan tahap dua pada tersangka IS yang saat ini ditahan selama 20 Hari. Sebelumnya tersangka IS ini lepas demi hukum, karena penyidik Polsek Banyuputih belum memenuhi petunjuk dari Jaksa pada kasus pencurian besi dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 05/ II/ RES.1.8./ 2021/ RESKRIM/ Situbondo/ SPKT Polsek Banyuputih, hari Senin, Tanggal 01 Februari 2021, Pukul 16.00 WIB.

Sementara, saat ini Kejari Situbondo secepatnya akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Situbondo untuk secepatnya disidangkan dan dijatuhi hukuman sesuai Undang-undang yang berlaku, Kamis (24/06/21).

Kasi pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya Putra SH. mengatakan, perkara ini ditangani oleh JPU Sofi Yuliana SH.

Ada perkara Inisial IS yang disidik oleh Polsek Banyuputih, dan kemarin sudah dilakukan tahap dua dan tersangka langsung kita lakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan dan perkara secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan, dan posisi tersangka ada di Rutan Situbondo.” Jelas Kasi Pidum Ivan

Pengacara dari Korban Hery Sampurno menambahkan, kasus-kasus seperti ini agar menjadi perhatian, agar mereka yang melakukan pelanggaran hukum cepat tertangkap.

Sebelumnya, Hery Sampurno juga sempat melayangkan Surat Aduan Ke Polda dan Mabes Polri karena penanganan perkara di Polsek banyuputih yang terkesan lamban.

(Uday)

Tinggalkan Balasan