Pengedar Sabu digulung Polsek Gayungan

SURABAYA | kabardaerah.com_  Lagi lagi Polsek Gayungan menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap berbagai kasus yang akan merusak generasi bangsa atau anak muda yang kiranya sebagai incaran bandar-bandar narkoba ataupun pengguna narkoba, khususnya narkotika jenis shabu yang membayangi pergaulan anak muda yang semakin bebas ini.

Seperti yang dilakukan oleh Moh. Hanafi Rizkiawan (25th), laki-laki yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan atau satpam disalah satu perusahaan, yang beralamatkan di Jl. Ketintang Gang I Kel. Wonokromo, Kec. Wonokromo.

Kedapatan membawa 28 (dua puluh delapan) poket shabu-shabu seberat 12,29 gram, dan kini pelaku diamankan oleh petugas di Polsek Gayungan.

Tersangka Beserta Barang Bukti Saat diamankan Petugas Polsek Gayungan.(Poto By Tyan)

Awal kejadian yaitu sekitar hari Rabu (1/4/2020), sekira pukul 23.30 WIB, dirumah Jl. Pulo Wonokromo Gg 2 Surabaya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang terbukti bermain dengan barang haram yaitu Moh. Hanafi Rizkiawan, karena diduga keras melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, didapati barang haram berupa shabu-shabu yang begitu banyak dan sudah dikemas per poket, sejumlah 28 (dua puluh delapan) poket, sehingga petugas langsung membawanya ke Mapolsek Gayungan guna pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.

Dengan ditangkapnya Moh. Hanafi Rizkiawan, maka kemungkinan besar Unit Reskrim Polsek Gayungan akan lebih mudah menangkap bandar, atau kurir-kurir lainnya dan tersangka Muh. Hanafi Rizkiawan harus menanggung akibatnya serta mempertanggung jawabkan perbuatan yang melanggar hukum didepan pengadilan nantinya.

Sedangkan pasal yang dikenakan oleh tersangka Muh. Hanafi Rizkiawan yaitu pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktitanto S.H.,” anggota kami telah menangkap pemakai sekaligus sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu yang dibawa oleh tersangka Muh. Hanafi Rizkiawan, dan kini tersangka sudah kami amankan di Polsek Gayungan, serta akan mengembangkan kasus tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktitanto S.H., kepada wartawan kabardaerah.com

Pewarta_ Tyan

Tinggalkan Balasan