Peninjauan Setempat (PS) Atas Sengketa Tanah Mistari Vc Yoyon Warga Banyuwangi Oleh PTUN Surabaya

BANYUWANGI,KABARDAERAH.COM- Hakim Majelis PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Surabaya melakukan peninjauan setempat (PS) atas perkara sengketa tanah antara Mistari Dusun Kendal Desa Sumberbaru dengan Yoyon Karyono warga Desa Sragi Kecamatan Songgon, Jum,at 9/8/2019.

Pengumpulan oleh pihak PTUN data di obyek sengketa tersebut dihadiri kedua belah pihak dan juga di dampingi kuasa hukum Mistari sebagai tergugat di areal persawahan Desa Sumberbaru setempat,

 

Mohamad Tamri Kuasa Hukum Mistari Saat Dikonfirmasi Awak Media (Poto By Herman) 

PS tersebut di pimpin oleh Ni Nyoman Gede Ayu Purwasari, meski ada perdebatan kecil antara ke dua pihak namun berjalan lancar. Dari semua perwakilan yang hadir bisa menerima sampai nanti menunggu putusan PTUN beberapa hari ke depan.

“Demikian saya tutup acara PS hari ini, nanti tanggal 20 Agustus mendatang kami akan memberi kesimpulan,” ujar Nyoman di hadapan warga Dan awak media.

Ceritanya, dulu salah satu Pemilik tanah atas nama Moejani Duhri yang tidak punya keturunan anak sehingga semasa hidupnya telah dirawat oleh Haji Kusein yaitu orang tua Mistari, lalu sebelum meninggal pada tahun 1974 Hak milik berupa petok itu di berikan kepada Mistari (petok asli, red yang sampai kini di pegang.)

Belakangan di ketahui tanah tersebut tiba-tiba beralih nama menjadi Hak milik sertifikat atas nama Yoyon Karyono yang pernah menjabat sebagai Kades Sragi Kecamatan Songgon. Hal itu di ketahui pihak Mistari setelah justru dirinya di gugat pemilik sertifikat di Pengadilan Negeri pada tanggal 11 April 2018. Yoyon yang juga mengklaim sebagai pemilik ,dirinya hanya bisa menggarap tanah seluas 3.328 M2 saja dari total tanah seluas 13.328 M2, sehingga kekurangan tanah seluas 10.000 M2 yang masih dalam penguasaan Mistari-lah tersebut di laporkan.

Penijauan Setempat (PS) Oleh PTUN Surabaya Dipimpin Langsung Oleh Ni Nyoman Gede Ayu (Poto By Herman)

Demikian juga di katakan Kuasa hukum Mistari, Mohamad Tamrin setelah sepulangnya dari lokasi dia berencana akan segera melapor dugaan kasus pidana ke Polisi. Dia mengaku geram, Mistari sebagai klienya atau ahli waris tanah sekaligus menjadi tergugat yang justru telah menjadi korban.

Tamrin menduga persoalan tersebut banyak terjadi dugaan pelanggaran sampai munculnya sertifikat.Dirinya meyakini adanya konspirasi antara Yoyon dengan pihak pihak terkait yang telah membantu proses penerbitan sertifikat.

Satu dasar persyaratan untuk proses sertifikat misalnya surat peralihan dari Kepala Desa yang menyatakan surat hibah, jual beli, waris dan sebagainya.
keterangan pengantar dari pihak desa yang menyebutkan bahwa tanah tidak masuk dalam sengketa dan tanah tidak dalam penguasaan orang lain sama sekali tidak ada, papar tamrin.

“Yoyon ini mengaku sebagai ahli waris dari Moejani Duhri juga, dia juga telah membuat keterangan palsu dengan juga mempunyai petok padahal tidak ada petok lain selain yang dipegang saudara Mistari, dirinya tidak lebih hanya sebagai penggarap atau magersari saja,” ujarnya.

Sehingga nanti Polisi-lah yang akan mengetahui saat melakukan pengembangan kasusnya, adanya kemungkinan nanti banyak pelaku pelaku yang terlibat di dalam melakukan proses sertifikat yang di nilainya cacat hukum itu.” jelasnya.

Reporter : Herman

Tinggalkan Balasan