Penyampaian Bupati Blitar Atas Nota Keuangan Rancangan APBD Kab Blitar TA 2022 Dalam Paripurna DPRD Kab Blitar

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. BLITAR – Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Usulan Eksekutif, di gelar oleh DPRD Kabupaten Blitar, Senin (01/11/2021).

Wakil Ketua DPRD Abdul Munib, SIP dan Susi Narulita KD., SIP. bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna yang di hadiri Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah beserta Wakil Bupati Rahmat Santoso dan anggota DPRD Kabupaten Blitar serta diikuti secara virtual oleh OPD dilingkup Pemkab Blitar.

Dalam penyampaian di awal rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib, SIP menyampaikan, Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut Surat dari Bupati Blitar Nomor :
900/2028/409.204.2/2021 tanggal 27 Oktober 2021 perihal Penyampaian Nota Keuangan APBD TA 2022, RANPERDA tentang APBD TA 2022 dan Ranperda tentang Penjabaran APBD TA 2022 ,” terang Munib.

Pada kesempatan itu, Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menyampaikan nota keuangan rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022. Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022 berupa Nota Keuangan dengan memadukan penjabaran ringkas dari sistimatika yang telah disusun berdasarkan regulasi, yaitu : Kondisi dan Kebijakan Anggan Pendapatan Daerah, Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pembiayaan dan Program kegiatan masing-masing SKPD.

Terkait Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2022 direncanakan mencapai Rp 2.295.684.776.914 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 15.639.635.460 dari target APBD TA 2021 yaitu sebesar 2.280.45.141.454

“Peningkatan pendapatan daerah adalah kunci kemandirian kita dalam membiayai pembangunan. Sesuai Surat dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia nomor: S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal penyampaian rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 bahwa Kabupaten Blitar mengalami penurunan sehingga harus merubah perencanaan pendapat” Kata Rini Syarifah

Bupati Blitar juga menyampaikan, bahwa Kemampuan Belanja Daerah pada rancangan APBD Kabupaten Blitar TA 2022 direncanakan sebesar Rp 2.330.195.806.34 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 15.273.265.506 atau naik 0,66%, jika dibandingkan dari target APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp 2.314.922.540.528.
Plafon anggaran program dan kegiatan masinh-masing SKPD, dilakukan berdasarkan kebijakan Umum APBD maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022 dan telah dituangkan pada Buku Rancangan Peraturan daerah tentang APBD TA 2022 dan Buku Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD TA 2022.

“Sebagai evaluasi kita bersama, pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 hampir memasuki bulan teakhir, sehingga eksekutif berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan Ranperda APBD TA 2022 sesuao jadwal yang ditentukan. Sehingga keberhasilan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar dapat dipertahankan dan lebih di tingkatkan di masa-masa mendatang. Hal ini akan memberikan dampak yang positif terhadap tingkat kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.”

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar berikutnya akan di selenggarakan, pada Selasa (02/11/22) dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, dan yang sebagian anggota Rapat Paripurna nanti mengikutinya secara virtual. (Adv/Hum)

Tinggalkan Balasan