Perempuan Ini Diciduk Polres Bangkalan, Kenapa?

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. BANGKALAN  – Kamariyah (49) Binti Nalam warga Jl. KH Hasyim Ashari gang III Rt. 02/04 Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan harus pasrah setelah diciduk petugas kepolisian.

Wanita paruh baya itu dibekuk sekitar pukul 22. 40 WIB pada Jumat (25/5) oleh Satuan Narkoba Polres Bangkalan. Diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Perempuan itu di tangkap atas dugaan menawarkan sabu untuk di jual belikan atau perantara jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan Narkotika gol I jenis sabu,” tutur Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Sabtu (26/5).

Saat penangkapan, polisi menggeledah rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu di sebuah kamar yang tak lain kediaman tersangka.

Barang bukti diamankan, Diantaranya berupa 1 buah dompet kecil warna coklat motif batik yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip sedang yang didalamnya berisi 4 buah plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,50 gram, 0,42 gram, 0,41 gram, 0,40 gram.

“Berat kotor keseluruhan sabu 1,73 gram, uang tunai sebesar Rp. 500.000, 3 buah sendok sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital / elektrik,” terang Bidar.

Tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka diamankan beserta barang bukti, melakukan tes urin
Dan Melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(S.A)

Tinggalkan Balasan