Perpanjangan Ijin Tower BTS Diprotes Warga. Rp.150.000 Sedekah  “Wesi Ngadek”

KEDIRI,KABARDAERAH.COM Sejumlah warga di dua RT yakni RT.01 dan RT.03 RW 18 Dusun Puhrejo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare memprotes perpanjangan ijin tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider telekomunikasi di Indonesia.Hal ini dikarenakan ada dugaan perpanjangan ijin tidak ada pemberitahuan kepada warga

Pantauan kabardaerah.com Selasa (06/08/19)menyebutkan tower itu berdiri di tengah-tengah permukiman penduduk dan persawahan di RT 001 dan RT.003 RW 018, Dusun Puhrejo, Desa Tulungrejo Kecamatan Pare sejak 2007.

Kala itu, setiap keluarga mendapat kompensasi senilai Rp.300.000 itupun tidak semuanya diberi oleh Mahmud pemilik lahan yang disewa provider,Ada sekitar lebih kurang 60 keluarga yang berdomisili di sekitar tower.

Izin operasional tower itu selama 10 tahun mulai awal 2007-2017. Saat awal 2017, warga setempat tak dilibatkan dalam perpanjangan izin operasional tower.

Mereka menuntut agar tower yang sudah berdiri segera diturunkan,warga tidak menginginkan adanya tower karena mengganggu saat musim hujan ketika ada petir yang menyambar tower dan memantul kerumah warga,akibat pantulan tersebut banyak alat elektronik warga sekitar yang rusak.

Salah satu warga setempat,Bajuri, mengatakan perpanjangan ijin tower dilakukan sejak 2017. Warga tidak diberitahu oleh pemilik lahan dan provider.
Dua bulan yang lalu pemilik lahan Mahmud melalui seseorang memberikan dana kepada warga RT.01 sebesar Rp.150.000 untuk dimintai tanda tangan dengan mengatakan”sedekah wesi ngadek”.terangnya.

Dengan kata kata tersebut warga tidak menerima,karena sangat menghina warga.”tambahan.

Warga telah melaporkan permasalahan tersebut ke pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun pihak kepolisian dan Pemkab Kediri.Namun, hingga kini juga belum ada respon yang memuaskan dari pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan.

Hal senada diungkapkan warga setempat,Imam Menurut dia, warga tak pernah diajak berunding saat izin operasional tower diperpanjang. Warga setempat semula tidak mengetahui izin operasional tower yang habis pada awal 2017 Setelah ditelusuri ternyata izin operasional tower telah diperpanjang.

Sementara itu,Kades Tulungrejo melalui Kaur Pemerintahan Supriadi mengungkapkan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Pare belum dilibatkan untuk merampungkan permasalahan itu. Menurutnya,pertemuan hanya dilakukan oleh warga setempat.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak provider telekomunikasi agar permasalahan iturampung secepatnya dan tidak ada yang dirugikan kedua belah pihak.

Reporter : R, Min

Tinggalkan Balasan