Pesta Sabu, Oknum PNS Diringkus Aparat

Foto: Kedua terlapor beserta barang bukti (KD)

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM – Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tidak menjamin seseorang bisa bebas dari cengkraman dan bahaya narkoba.

Sepertinya halnya Saiful Bachrudi (42), warga Perumahan Griya Abadi, Bilaporah, Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini. Pria yang profesinya sebagai PNS itu diringkus jajaran Reserse narkoba Polres Bangkalan.

Syaiful saat diciduk tidak sendirian, melainkan bersama rekannya bernama Tohir (45) Warga Dusun Jaddih Timur, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan sekitar pukul 20.30 WIB, Pada Jumat (3/8) siang.

“Keduanya ditemukan menyimpan narkoba jenis sabu,” tutur Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin.

Bidar menjelaskan, saat penggerebekan keduanya, petugas menemukan narkoba jenis sabu beserta alat untuk sabu yang disimpan atau diletakkan diatas lantai ruang tamu Tohir.

“Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Bidar.

Bidar melanjutkan, barang haram yang dimiliki kedua tersangka didapatkan dari hasil pembelian kepada Haris yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu bermula saat Syaiful mendatangi rumah Tohir dan mengajaknya untuk menkonsumsi sabu bersama.

“Setelah itu Saiful Bachrudi memberi uang Rp. 200.000,- ke Tohir untuk membeli sabu, setelah mendapatkan uang Rp. 200.000, Tohir keluar rumah untuk beli sabu ke Haris (DPO) itu,” jelasnya.

Usai mendapatkan barang haram itu, Tohir kembali kerumahnya. Lalu keduanya menkonsumsi bersama di ruang tamu kediaman Tohir.

“Kita amankan keduanya Dikediaman Tohir. Barang bukti yang diamankan berupa 1 kantong plastik klip kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,41 gram,” bebernya.

Disamping itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat kotor 3,78 gram.

“Juga 1 buah kompor sabu,
1 buah bong / alat untuk hisap sabu dan 1 buah sendok sabu,” Papar Bidar.

Akibatnya, kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi polres Bangkalan.

“Adapun pasal yang akan menjerat keduanya pasal 112 ayat (1) yo 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Bidar.

(S.A)

Tinggalkan Balasan