PG Asembagus Bersama BPJSTK Berikan Santunan 70 Juta, Untuk Ahli Waris 

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SITUBONDO – Kasus kecelakaan kerja yang melibatkan penebang tebu PG Asembagus yang bekerja di kebun Banyuwangi, mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 70 juta rupiah, Kamis (23/12/2021).

Penebang tebu tersebut yang meninggal tenggelam di sungai, akibat terpeleset setelah sebelumnya melewati bibir sungai dengan kurang hati-hati, yakni Toso (48) warga Desa Jambearung, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Atas kejadian tersebut pihak PG Asembagus langsung berkoordinasi dengan BPJSTK untuk santunan kepada keluarga Toso. Dalam pemberian tersebut dihadiri langsung oleh General Manager PG Asembagus Agus Priambodo, beserta jajaran direksi di Pabrik Gula (PG), serta kepala BPJSTK Bayu Wibowo Putera.

Menurut Agus Priambodo GM Pabrik Gula Asembagus mengatakan, semua pekerja sudah di daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan sehingga bagi perkerja tidak perlu khawatir terkhusus untuk keluarga di rumah.

“Untuk penebang tebu saja ada sekitar 2.000 orang yang terdaftar, karena ini menjadi kewajiban kami sebagai perusahaan untuk memenuhi hak-hak para pekerja di PG Asembagus, terutama keselamatan kerja, tidak hanya penebang saja tapi semua pekerja didaftarkan.” Ujar General Manager Agus Priambodo

Selain itu, kepala BPJSTK Situbondo Bayu Wibowo Putera menjelaskan, untuk prosesnya kami melalui transfer, bisa menggunakan rekening yang sudah ada sebelumnya.

“Kita cek kasus meninggalnya di jam kerja saat kerja atau hanya meninggal biasa, nah ini meninggal saat kerja sehingga kami melakukan serangkaian pengecekan hingga pada saat ini sampai pada pemberian santunan kepada keluarga, santunannya yakni 48 Juta, 20 juta untuk pemakaman, dan untuk santunan berkala 12 juta, program yang di kami yakni, JKK, JHT, JKM, JP.” Jelas Bayu Wibowo Putera. (Uday)

Tinggalkan Balasan