Polda Jatim Tetapkam Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Perdagangan Manusia.

 

JATIM, KABARDAERAH.COM. SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jawa Timur Berhasil membongkar komplotan pelaku perdagangan manusia yang akan diberangkatakan sebagai Calon Pekerja Migran (CPMI) ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

komplotan berjumlah 5 orang itu berinisial. MK (laki laki dari PT PBA) SA (PT SR) dan HWT alias AGS alias AG (PT AR). mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di polda Jatim sejak 11 Mei 2023.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,M.H dalam rilisnya mengatakan, tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan dua Calon Pekerja Migran (CPMI) ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

“Sebelumnya, pelaku pernah memberangkatkan sebanyak 14 CPMI ke beberapa negara yakni, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi, dan rencananya mereka akan memberangkatkan dua CPMI lagi ke negara Jepang,” kata Irjen Pol Toni Harmanto ,Selasa (13/6).

Masih Kata Kapolda Jatim. hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,- Dalam setiap memberangkatkan.

“Penangkapan terhadap 5 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 5 Juni 2023,” jelasnya.

Lanjut Irjen Toni. Ia menjelaskan modus tersangka memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya seolah-olah korban dikelabuhi oleh pelaku agar mau menjadi TKW.

“Para korban hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar,”Tambah Irjen Toni.

Sementara korban di Jawa Timur, menurut Irjen Toni. yang paling banyak berasal dari daerah Jember, Situbondo dan Pasuruan.

“Atas perbuatanya. 5 pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap ini, akan dijerat Pasal 3  Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.” Pungkasnya.

Reporter: Fendi

Tinggalkan Balasan