Polisi Tetapkan Ketua Partai Hanura Sebagai Tersangka Penipuan

BONDOWOSO.KABARDAERAH.COM- Polres menetapkan Nawiryanto ketua DPC Partai Hanura dan LSM Tropong Bondowoso sebagai tersangka terlapor oknum pelaku penipuan. Terlapor ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan proses gelar perkara dengan berdasarkan dua alat bukti.

“Setelah melakukan penyelidikan dengan memanggil semua saksi-saksi dan juga memanggil calon tersangka. Kami melakukan gelar perkara dan menetapkan sebagai tersangka yang berdasarkan dua alat bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Julian Kamdo Warokka SH kepada Kabardaerah.com saat dikonfirmasi langsung di kantornya, Selasa (13/2/2018).

Korban, lanjut Julian bernama Yanto Hartono (35) tahun, warga Desa Talkandang Situbondo Jawa Timur. Pada bulan maret 2013 hingga bulan Juni 2013, korban membeli tebu kepada tersangka sebanyak 30 ton senilai 910 juta rupiah, ternyata setelah pohon tebunya ditebang dan setelah ditimbang beratnya kurang, dengan jumlah 14 ton, kemudian korban dijanjikan kekurangan tebunya oleh tersangka pada tahun 2014 dan kemudian setelah tebunya ditebang usai ditebang hanya keluar 14 ton.

Julian menjelaskan bahwa setelah korban menghitung kembali berat tebunya ternyata masih kurang, sehingga korban mengalami kerugian dengan total senilai 500 juta rupiah, dari kerugian tersebut korban merasa ditipu dan melapor ke pihak kepolosian.

“Tersangka diancam dengan pasal 378 subsijar 372 dengan ancaman kurungan minimal diatas lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Data yang dihimpun oleh kepolisian, Nawiryanto diduga terlibat dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli tebu.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meyakinkan pelapor untuk membeli tebu kepada tersangka sebanyak 30 ton dengan keuangan total sebesar sekitar lebih dari Rp 900 juta rupiah.

(Yazit/Rul)

Tinggalkan Balasan