Polres Blitar Panen Narkoba.Pelaku Kebanyakan Masih Remaja

BLITAR,KABARDAERAH.COM- Selama sepekan ini, Satresnarkoba Polres Blitar berhasil membekuk 7 tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Blitar.

Narkoba yang diedarkan antara lain sabu-sabu dan pil dobel L. Kini mereka mendekam dibalik jeruji besi.

Informasi dari kepolisian, pada dari Senin (01/07/17) ada satu pengedar sabu-sabu dan lainnya pengedar pil dobel L. Para pelaku ini ditangkap ketika kedapatan melakukan transaksi jual beli barang haram ini.

Para pengedar sabu-sabu diantaranya Didik Saifudin(27) warga Dusun/Desa Modangan RT 02/00 Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar yang dibekuk polisi saat transaksi di wilayah desa Slorok Garum Blitar,Dari pelaku polisi mendapati satu buah alat hisap/bong,kantung plastik berisi sabu-sabu 0,40 gram,satu buah pipet kaca,satu buah korek api.

Bagus Herlambang(20) warga Desa/Dusun Bulu Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar dengan TKP penangkapan di Desa Darungan Wlingi Blitar Dan didapat barang bukti dari tangan pelaku Adi Sucipto alias plente 26 butir pil dobel L

Arthur Calista Allan (20) warga Kelurahan Bajang Talun Blitar. Pelaku tertangkap di Desa Talun Kabupaten Blitar. Didapat 4 butir pil dobel L .

Arif Aminullah (17) warga Dusun/Desa Plampangan RT.02/15 Kesamben Blitar.Pelaku tertangkap di Desa/Kecamatan Kesamben Blitar.Didapat dari saksi Bagus 16 butir pil dobel L,Saksi Doni 120 butir pil dobel L,dan dari pelaku uang tunai Rp.60.000

Mochamad Alfi Naufal (20) warga Talun Kabupaten Blitar,pelaku ditangkap di desa setempat.Didapat barang bukti dari saksi Ridwan Abdul Malik 4 butir pil dobel L dan dari pelaku 4 butir pil dobel L.

Mahmudah Fajar Aditya (28)warga Dusun/Desa Semen Gandusari Blitar, pelaku ditangkap di desa setempat.Didapat barang bukti berupa 19 butir pil dobel L dan uang tunai sebesar Rp.1.100.000(satu juta seratus ribu rupiah)

Hendrik Setiawan alias Gunden warga Dusun Rejokaton RT.04/07 Desa Sumberagung, Gandusari Kabupaten Blitar.Pelaku ditangkap di desa setempat.Didapat barang bukti berupa 35 butir pil dobel L dari saksi M Heriyanto,dari pelaku berupa 14 butir pil dobel L dan uang tunai Rp.100.000(seratus ribu rupiah)

Rata rata para pengedar atau pemakai barang haram tersebut masih belia, kemungkinan besar akibat dari pergaulan.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M.Ridha melalui Kasat Resnarkoba Polres Blitar AKP.Didik Suhardi mengatakan Kini polisi sedang mendalami siapa pemasok sabu-sabu dan Pil Dobel L dibalik ini.”terangnya,Senin (01/07/19)

Masih menurutnya,Mengingat sabu-sabu adalah narkoba golongan 1 yang sangat berbahaya efeknya bagi kesehatan tubuh dan mental penggunanya dan kita akan berusaha mencari bandar besarnya.

Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 245 butir pil dobel L, narkoba jenis sabu sabu seberat 0.40 gram serta uang tunai Rp.1800.000(satu juta delapan ratus ribu rupiah)

Bagi pengedar pil dobel L melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.“ Hukuman bagi pengedar narkoba masksimalnya 10 tahun,” pungkasnya.  (Andy)

Tinggalkan Balasan