Polres Sampang Amankan Enam Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

SAMPANG,KABARDAERAH.COM- Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi diwilayah hukum polres Sampang.

Prilaku bejat ini dilakukan oleh 6 (Enam) orang yang semuanya warga Dusun Penatat Desa Nong Kesan, Karang Penang Sampang.

Korban MS (14) telah disetubuhi oleh pelaku Khoirul Arifin, Khizairi, Yadi, Mat, Sehri, Rusdi, Ismail, Amin (DPO) Kejadian bermula ketika korban diajak janjian oleh pelaku Khoirul Arifin dipinggir kali di Dusun Penatat Desa Gunung Kesan pada Juni 2019 sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku Khoirul Arifin merayu korban untuk diajak ke ladang kosong untuk melakukan hubungan badan.Pelaku mengancam korban jika tidak mau melayani nafsunya, pelaku akan menyebarkan video korban ketika melaku hubungan badan dengan pacarnya yang bernama Khoirul.

Dalam keadaan terancam korban akhirnya menuruti kemauan pelaku untuk berhubungan badan.Korban sempat mengalami pendarahan setelah melakukan hubungan badan karena mengalami luka robek pada lubang anusnya.

Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo S.I.K,SH,MH mengatakan,para pelaku ini terdiri dari 6 (Enam) orang dan semuanya warga Dusun Penatat Desa Nong Kesan Karang Penang Sampang, Para pelaku ini melakukan pencabulan anak dibawah umur dengan cara mengancam. “terangnya. Jumat  (31/01/20).

Masih menurutnya, para pelaku ini kita jerat dengan pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15(Lima belas) tahun dan denda 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar).

Kapolres Sampang menghimbau kepada masyarakat dan orang tua agar mengawasi dan mengkontrol anaknya jangan sampai terpengaruh pergaulan bebas yang bisa mengarah pada pergaulan seks bebas.”pungkasnya. (Tamyiz)

Tinggalkan Balasan