Polres Situbondo  Akan Tindak Tegas Penjual  Petasan Dan Kembang Api 

SITUBONDO | Kabardaerah.com_ Dalam rangka untuk mengantisipasi gangguan beribadah puasa ramadhan ditengah pandemic Covid-19, Polres Situbondo akan melakukan penertiban terhadap penjual petasan dan kembang api yang sesegeramungkin akan dilakukan sidak gabungan di Kabupaten Situbondo, Senin (27/04/2020)

Tak hanya melakukan penertiban, Polres Situbondo juga akan melakukan sinergi terhadap tokoh masyarakat dan juga tokoh agama, untuk melakukan himbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan pembakaran petasan maupun kembang api di tengah pandemic Covid-19 dan zona merah di Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi S.I.K., M.Hum Ketika Wawancara Dengan Beberapa Awak Media (Foto By Uday)

 

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi S.I.K., M.Hum menghimbau, agar tidak mengganggu kegiatan beribadah dengan petasan dan kembang api, maupun kegiatan tradisi di tengah pandemic Covid-19.

“Kami akan melakukan penyekatan terhadap masyarakat yang kumpul-kumpul maupun tradisi, langkah berikutnya akan memeriksa pedagang kembang api dan ada beberapa kriteria persyaratan khusus besaran (Kriteria) kembang api dengan melakukan razia di beberapa titik lokasi di Kabupaten Situbondo.” Ucap Kapolres Sugandi

Pada UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat. Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

Pewarta_ Uday

Tinggalkan Balasan