SITUBONDO.KABARDAERAH.COM- Konferensi pers yang diselenggarakan Polres Situbondo dalam mengungkap kasus perdagangan wanita dibawah umur yang berasal dari kota Bandung yang diamankan di eks lokalisasi gunung sampan di desa Kotakan Situbondo, Senin (29/07/2019)
Sementara, dalam konferensi pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono SH.,S.I.K.,M.H yang di dampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Jajaran Polres Situbondo mengungkapkan bahwa kasus tersebut berkat informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di sebuah rumah di eks. Lokalisasi Gunung Sampan (GS) mempekerjakan pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur.
Selanjutnya, setelah mendatangi lokasi anggota opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo, mendapati gadis yang masih belia dipekerjakan sebagai pemuas nafsu laki-laki hidung belang, dari kesemua gadis belia yang berasal dari Bandung Jawa Barat tersebut, berinisial CF(19), AN(20), YA(14), IH(18), R(18), HS(19), D(17), YNP(14), ND(17), VN(20), SH(17), TPM(14).
Selain itu, Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono dalam konferensi persnya mengatakan untuk tersangka ada tiga tersangka, dua tersangka telah diamankan dan satu orang masih buron dan Polres Situbondo Sudah mengantongi identitasnya.
“Penanganan untuk gadis-gadis ini sudah dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Situbondo dan akan berkoordinasi dengan Dinas sosial provinsi untuk rehabilitasi penanganan lebih lanjut, dan Polres Situbondo akan obyektif dan profesional dalam penanganan kasus tersebut.” Ucap Kapolres Awan
Kapolres Awan, juga menambahkan untuk kasus Perdagangan orang tersebut di Kabupaten Situbondo ini hangat dibicarakan dan menjadi berita aktual untuk masyarakat.
“Untuk tes kesehatan kesemua gadis belia tersebut , sudah dilakukan Dinsos dan urkes Polres Situbondo dan hasilnya tidak terjangkit virus HIV/AIDS.” Pungkasnya
Reporter : Uday