Polres Sumenep Berhasil Meringkus Dua Pengedar Narkoba

SUMENEP | Kabardaerah.com_ Jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (07/06/20).

Penangkapan pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku Herman Syah sering membawa narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Cangkreng Sumenep untuk dijual kepada pelanggannya.

Dari laporan tersebut anggota dari Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengintaian,dan alhasil pelaku Herman Syah berhasil dibekuk polisi di jalan Dusun Dedder Desa Cangkreng.

 

Kedua Pelaku Beserata Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sabu (Foto By Amin)

Dari penangkapan Herman Syah polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.47gram yang disimpan dibawah kaki kirinya.

Dari interograsi polisi,barang haram milik Herman Syah didapat dari pelaku Whisky Paku Sadewo warga Dusun Beddi Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget.

Berbekal informasi tersebut pelaku Whisky berhasil dibekuk polisi dirumahnya.Dari penangkapan pelaku Whisky polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah 18 (delapan belas) poket berisi sabu sabu dengan berat rata rata 0.45 gram.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan bahwa kedua pelaku dibekuk polisi ditempat yang berbeda.” ucapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Sumenep.
Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 144 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat(1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkasnya.

Pewarta_ Amin

Tinggalkan Balasan