Polsek Jambangan Ringkus Spesialis Copet Yang Sering Beraksi di Masjid Al Akbar Surabaya.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. SURABAYA – Reskrim Polsek Jambangan, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu dari komplotan pelalu copet yang kerap beraksi di tempat pengajian atau Solawatan di Masjid Al Akbar Pagesangan Surabaya,

Pelaku bernama Febri Santoso (26) warga Jalan Tambak Gringsing Baru 14 Pabean Cantikan Surabaya ini ditangkap setelah ketahuan nyopet Hendphone milik pengunjung usai pulang dari majelis Solawatan.Tabligh Akbar.

“Namun Aksi kejahatannya berhasil diketahui oleh Korban saat HP miliknya berpindah tangan kepada seseorang yang tak dikenalnya. korban kemudian mencurigai Febri sebagai salah satu copet, lalu mengamankan dan menyerahkan kepada Polsek Jambangan Surabaya.” Kata Kompol Budi Waluyo Kapolsek Jambangan, Sabtu (17/06).

Masih kata Budi, dari pengakuannya. tersangka ini saat beraksi bersama temanya Halim (DPO), meraka ini mencari sasaran HP ditempat keramaian yang acaranya Solawatan, mereka menyamar seperti orang dimana umunya dan mencari target yang dinilainya gampang utuk di curinya.

“Begitu mendapatkan target, keduanya kemudian berbagai tugas. Halim sengaja menyenggol korban untuk mengalihkan perhatian, sementara Febri mengambil HP korban dari belakang sebelah kiri.” Jelasnya.

Lanjut Kapolsek. Budi Waluyo, Setiap hasil curianya. oleh tersangka kemudian dijual kepada orang yang ia tidak dikenalnya. tersanfka mengaku setiap hasil penjual mendapatkan bagian 100 ribu.

“Tersangka Febri mendapatkan bagai 100 rbu setiap kali HP yang dicurinya lalu dijual. sedangkan Febri merukan Resedivis pelaku copet, dia pernah ditangkap atas kasus serupa di Polsek Genteng Surabaya,” Ungkapnya.

Budi Menambahakan, dari tersangka Febri petugas menyita, 1 unit sepeda motor yamaha mio soul GT, 1 lembar STNK asli sepeda motor yamaha mio soul GT, kunci kontak sepeda motor yamaha mio soul GT, dan 1 buah handphone merk oppo type A5 warna ungu.

“Atas kasus pencurian ini tersangka Febri akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling 5 tahu,” Pungkasnya.

Selain menangkap Febri, Kepolisian masih melakukan pencarian terhadap saudara Halim yang kini berhasil kabur dan tidak pulang kerumah. Kompol Budi Waluyo menegaskan kepada Halim

“Kami pihak Sektor Polsek Jambangan memberikan memberikan peluang kepada saudara Halim agar segera menyerahkan diri sebelum anggota kami melakukan tindakan tegas kepada kalian para pelaku,” Tutupnya.

Reporter : Fendi

Tinggalkan Balasan