Putus Mata Rantai Jaringan Narkoba Satresnarkoba Polres Tulungagung Bekuk Dua Pengedar Sabu

JATIM. KABARDAERAH.COM. TULUNGAGUNG – Di duga sebagai pengedar shabu, dua warga Desa Sambitan Kecamatan Pakel, IS alias Bonjol (35), dan SN alias Grandong (29), berhasil di ciduk anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Jum’at, (04/12/2020) sekira pukul 05.30 wib.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H.,melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., menyampaikan bahwa, pada hari Jumat, Tanggal 4 Desember 2020 sekira jam 05.30 wib, Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung telah mengamankan dua orang pelaku, IS alias Bonjol (35), dan SN alias Grandong (29) yang keduanya merupakan warga Desa, Sambitan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.

“karena telah bermufakat jahat tanpa hak menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai Narkotika golongan I Jenis Sabu,” terangnya, Minggu, (06/12/2020).

 

Kedua Pelaku IS Dan SN Beserta Barang Bukti Ketika Berada di Ruang Satresnarkoba Polres Tulungagung (Foto by: Agus)

 

IPTU. Nenny mengungkapkan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) poket shabu dengan berat total 1.16 gram, 1 (satu) alat bong, 2 (tiga) korek api, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) scrop sedotan plastik, 1 (satu) HP Samsung, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) pipet kaca berisi shabu, 4 (empat) korek api, 2 (dua) sedotan warna putih, 3 (tiga) selang, 1 (satu) Hp vivo, yang pada saat itu berada dalam penguasaan pelaku, tepatnya di dalam kamar rumah pelaku.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan Shabu dengan cara membeli kepada seseorang dan kemudian shabu tersebut di simpan oleh tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan
Pasal : 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pewarta : Agus Gempoer.

Tinggalkan Balasan