Rapat Paripurna DPRD Kabupatèn Blitar Dalam Acara Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T. A 2022.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KABUPATEN BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan Bupati Blitar dalam agenda Penyampaian Pertanggung jawaban Ranperda Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, bertempat Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. Senin (05/06/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i, Wakil Ketua Mujib dan Susi Narulita beserta sejumlah anggota DPRD. Turut hadir Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom, Forkopimda dan sejumlah kepala OPD.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito dalam penyampaiannya mengucapkan, selamat kepada Pemkab Blitar atas mendapatkan penilaian Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI ketujuh kalinya berturut-turut.

“Sebelumnya saya mengucapkan selamat kepada Pemkab Blitar atas menerima penghargaan sehingga mendapat predikat opini WTP dari BPK RI atas upaya dan bekerja dengan baik,” imbuhnya.

Disampaikan Suwito, bahwa rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati nomor B/90/188/409/2023 tertanggal 30 Mei 2023.

Bupati Blitar Rini Syarifah dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pencapaian Pemerintah Kabupaten Blitar sehingga mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022 yang ketujuh kalinya secara berturut-turut adalah bentuk kerja bersama juga kerjasama dengan legislatif dan seluruh stakeholder.

“Bentuk pencapaian predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut merupakan hasil kerja bersama bukan hanya antar perangkat daerah, namun juga berkat kerja sama dengan legislatif dan semua stakeholder,” ungkapnya.

Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut tentu kedepan harus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya, dengan terus melakukan evaluasi-evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Rini juga menyampaikan, bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2021, demikian juga dengan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 telah ditetapkan dengan peraturan Bupati Blitar Nomor 130 tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Nomor 142 tahun 2022.

“Dengan terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan, serta kerjasama dan dukungan dari legislatif, termasuk komitmen pimpinan dan jajaran Pemkab Blitar agar predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut harus dipertahankan dan ditingkatkan lagi,” pungkas Bupati Blitar Rini Syarifah. (Adv/Andy)

Tinggalkan Balasan