Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Di Musnahkan Bea Cukai Blitar

BLITAR.KABARDAERAH.COM- Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, memusnahkan barang bukti rokok ilegal, Rabu (12/12/2018. Pemusnahan ratusan ribu rokok ilegal ini, dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas II Blitar.

Pemusnahan ini juga sebagai tindak lanjut dari proses pengawasan. Selanjutnya barang bukti yang disita dalam proses pengawasan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian diusulkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dapat dimusnahkan.

Setidaknya ada 368.242 batang rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum dibakar, petugas menunjukkan ribuan batang rokok ilegal yang tidak bercukai. Barang bukti rokok ilegal ini bernilai sekitar Rp 261 juta lebih. Rokok ilegal ini merupakan hasil sitaan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar selama tahun 2018. Rokok ilegal yang dimusnahkan ini karena tidak memiliki pita cukai, berpita cukai palsu, pita cukai bekas , dan memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukanya,

“Ini adalah hasil penindakan selama tahun 2018. Namun yang kami musnahkan ini memang belum semuanya karena ada sebagian barang sitaan yang belum dimintakan izin pemusnahan. Selama 2018 ini, petugas Bea dan Cukai Blitar menyita sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal. Sementara sisanya masih disimpan di gudang karena belum diajukan izin pemusnahan,” kata Kepala KPPBC Blitar Arif Setijo Nugroho, Rabu (12/12/2018).

Lebih lanjut Arif Setijo Nugroho menyampaikan, ratusan ribu batang rokok ilegal ini diperoleh dari hasil penindakah di empat daerah yang berada di bawah KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar. Diantaranya Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Tulungagung dan Trenggalek.

“Hampir di setiap daerah yang berada di bawah kantor Bea Dan Cukai Blitar ditemukan rokok ilegal,” tandasnya.

Arif menyebut, pola peredaran rokok ilegal kini semakin mirip dengan pola peredaran narkotika. Hal ini diduga karena penindakan terhadap peredaran rokok ilegal semakin meningkat. Sehingga banyak pengedar yang mengedarkan rokok dengan cara tertutup.

“Mereka (para pengedar) hanya melayani pemesan oleh anggota jaringan yang sudah dikenal. Selain yang sudah jadi anggota jaringan tidak akan dilayani. Polanya tertutup, bahkan jika kita memesan melaluo nomer handphone yang tidak dikenali akan langsung ditolak. Hal inilah yang membuat penyelidikan menjadi agak sulit,” jelas Arif.

Tidak hanya itu, rokok yang diedarkan juga dalam jumlah kecil. Bahkan transaksinya biasa dilakukan di pinggir jalan. Para pengedar ini tidak lagi menggunakan mobil box ataupun motor dengan tambahan pengangkut (obrok) untuk mengedarkan rokok ilegal.

“Mereka hanya bawa tas ransel. Namun jumlah pengedarnya cukup banyak,” pungkas Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar.

(Andy)

Tinggalkan Balasan