Reskrim Polsek Benowo Amankan Pelaku Jambret Handphone 

SURABAYA | kabardaerah.com_   Pelaku perampasan handphone terhadap korban Mega Yulianti (12th), perempuan beralamatkan Wisma Tengger XVIII/38, Kel. Kandangan, Kec. Benowo Surabaya, yang kebetulan berjualan es buah dipinggir jalan, tertangkap Unit Reskrim yang kebetulan berpatroli disekitar TKP.

Saat terjadi perampasan tersebut, tersangka Matsari (41th), laki-laki pengangguran asal Wonorejo Manukan, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon dengan Nopol L-3552-Y warna hitam, sedang mencari sasaran.

Kebetulan korban Mega Yulianti yang sedang menunggu dagangan dan kebetulan korban berjualan es buah dipinggir jalan Raya Tengger, sambil bermain handphone, tiba-tiba saja pelaku perampasan datang dari arah Timur dan merampas handphone secara paksa, seketika itu korban Mega Yulianti berteriak ,” jambret…jambret,…,” dengan nada keras, sehingga warga sekitar tanggap dan merespon teriakan Mega.

Matsari Pelaku Perampasan Handphone Saat diborgol Dan dijebloskan Ke Hotel Prodeo Polsek Benowo (Poto By Tyan)

Dengan teriakan korban, tersangka Matsari gugup dan bingung, karena kondisi jalanan agak licin, akhirnya Matsari terjatuh sambil tertindih sepeda motor, dan menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang mendengar teriakan Mega selaku korban.

Secara kebetulan juga, Unit Reskrim Polsek Benowo sedang berpatroli antisipasi 3C, bergegas mendatangi pelaku yang sedang dikerumuni warga, tak lama kemudian, tersangka dibawa ke Mapolsek Benowo guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Ipda Jumeno Warsito yang juga mantan Kanit Reskrim Mulyorejo, mengatakan,” benar dengan adanya penangkapan tersangka Matsari yang merampas handphone milik korban bernama Mega Yulianti warga Wisma Tengger Surabaya, beserta barang bukti yang sudah kami amankan,” kata Kanit Reskrim Benowo Ipda Jumeno Warsito kepada wartawan kabardaerah.com .

Sedangkan barang bukti yang didapatkan petugas dari tangan tersangka adalah, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Yamaha Xeon nopol L-3552-Y, sebagai alat penunjang kejahatan.

Di tempat yang sama saat tersangka diinterogasi petugas, Matsari mengatakan,” saya melakukan kejahatan ini hanya untuk mendapatkan uang, dan kini saya menyesal dengan perbuatan saya ini,” kata tersangka perampasan handphone Matsari dengan nada pelan.

Akibat perbuatannya, tersangka Matsari dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang curat (pencurian dengan pemberatan).

Pewarta_ Tyan/Dw

Tinggalkan Balasan