Ribuan KPE Berprofil Bupati Trenggalek Ditarik

JATIM.KABARDAERAH.COM. TRENGGALEK_ Pemkab Trenggalek akan menarik 20 ribu Kartu Penyangga Ekonomi (KPE) yang berprofile Bupati Trenggalek H Mochammad Nur Arifin.

Hal itu dilakukan karena berpotensi melanggar kampanye di pemilukada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek, Ratna Sulistyowati. Minggu, (13/09/20).

“Penarikan puluhan ribu kartu tersebut berpotensi melanggar UU NO 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak,”kata Ratna.

Keputusan itu diberlakukan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.

Aturan itu sengaja secara khusus dibentuk KPU untuk merinci tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yang sempat tertunda sekitar 3 bulan imbas dari mewabahnya Virus Corona.

Dikatakanya, sebelumnya itu Sekda telah mengirimkan surat kepada Bawaslu untuk meminta pertimbangan terhadap keberadaan kartu yang bergambar profile Bupati. Yang sedianya juga akan ikut maju dalam pemilukada nanti.

“Maka itu kami akan segera menarik kartu tersebut dari peredaran di masyarakat,”terangya.

Bahkan dokter Ratna melanjutkan pihaknya juga telah melakukan penarikan kartu tersebut pada sebagian warga penerima. Begitupun secara kemanfaatan kartu tersebut dinyatakan masih berlaku untuk digunakan sebagaimana kebutuhan semestinya.

Lebih lanjut masih kata Dia, pihaknya sudah menarik sebayak 246 Kartu Penyangga Ekonomi (KPE)) yang berprofil Bupati Trenggalek melalui Pemerintah Desa Buluagung Kecamatan Karangan.

Nantinya Kartu Penyanga Ekonomi (KPE) akan diserahkan ke petugas Dinsos P3A untuk dilakukan pendataan ulang terkait pergantian kartu tersebut.

Terpisah, Ketua Bawaslu Trenggalek Ahmad Rokhani menjelaskan pihaknya langsung merespon surat yang di sampaikan sekda tersebut berupa surat balasan berisikan saran dan masukan agar kartu tersebut di ganti.

“Kami berikan waktu hingga 23 september saat KPU menetapkan pasangan calon (Paslon), “tegasnya.

Namun, bilamana selepas tanggal tersebut masih di temukan KPE berprofile Bupati H Moch Nur Arifin, yang masih beredar, tentu pihaknya akan melakukan penindakan sesuai undang undang pemilu.

“Kali ini kami masih melakukan upaya pencegahan,”pungkas Ahmad Rokani Ketua Bawaslu Trenggalek.

Pewarta_ Andi S

Tinggalkan Balasan